PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA PLATFORM DIGITAL DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Ahmad Ardaful Abror Jauhari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 195 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.9798
Keywords: cyberlaw, Personal data protection, digital privacy Perlindungan data pribadi, hukum cyber, privasi digital

Abstract

Transformasi digital yang terus bergulir menuntut kesadaran kolektif akan nilai privasi sebagai hak dasar. Merujuk pada pemikiran Warren dan Brandeis, privasi merupakan hak esensial untuk kebebasan personal dan perlindungan dari gangguan eksternal, yang pengaturannya dalam kerangka hukum menjadi suatu keharusan zaman. Kerahasiaan atas perlindungan data pribadi sangat diperlukan. Fakta menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia belum berjalan efektif walau telah memiliki dasar hukum yang memadai. Berangkat dari kondisi ini, penelitian difokuskan pada pengkajian efektivitas cyber law melalui metode yuridis normatif yang mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Melalui analisis normatif serta penalaran deskriptif , hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Regulasi cyber law yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Eletronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,Dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif dalam melindungi data pribadi pengguna digital. Namun, efektivitasnya masih menghadapi beberapa tantangan, hal ini perlu sedikit dievaluasi dalam penegakkan hukum dan kekuatan sanksi. Kemudian Implementasi hukum siber di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Analisis menunjukkan bahwa kelemahan sistem tidak hanya terletak pada pelaksanaan regulasi yang sudah ditetapkan, tetapi juga pada muatan substansial peraturan perundang-undangan itu sendiri. Analisis kritis mengungkap adanya inkonsistensi substantif antara ketentuan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi dengan Pasal 48 UU ITE dalam pengaturan delik terkait pelanggaran data pribadi. Kondisi ini memunculkan ambiguitas yuridis yang secara nyata menurunkan tingkat efektivitas penindakan hukum. Tumpang tindih dari pengaturan semacam ini berisiko menghasilkan putusan hukum yang inkonsisten.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kaelan, Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan Pertama, Paradigma, Yogyakarta, 2012.

Aris Basuki, dkk. "Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Pelaksanaan Tugas Tni"Jurnal Mahatvavirya 11. No. 2. (2024).

Asosiasi Penelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) , APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang, (Jakarta, 2024).

Astir Rumondang Banjarnahor, dkk. Resonansi Kualitas Layanan Perdagangan Sosial: Strategi Peningkatan Kinerja Penjualan UMKM Di Indonesia. (Universitas Jendral Soedirman, 2024).

Mohammad Labib dan Abdul Wahid , “Kejahatan Mayantara”, (Cyber Crime) (Bandung : PT. Refika Aditama, 2005).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Bandung: Prenada Media, 2020).

Raharjo Agus, "Cybercrime , Pemahaman Dan Upaya Pencegaha Kejahatan Berteknologi”.(Yogyakarta : PT.Citra Aditya Bakti,2002).

Rodia. “Pengaruh Perkembangan()Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan()Mayantara(Cybercrime)”. Jurisprudentie 6 no.2. (2019): 230-239

Situmeang., S. M. CYBER LAW (Bandung : CV.Cakra, 2020.).

Sumiaty Adelina Hutabarat, dkk,” CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0” (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023).

Sunarso Siswanto, "Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik". (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2009).

Widodo.” Hukum Pidana Di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law) : Telaah Teoritik Dan Bedah Kampus”. (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).

Artikel Jurnal

Ersya. “Permasalahan Hukum()dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia”. Jurnal of Moral and Civic Education 1 No. 1, (2017).

Fikri Irfan Adristi, Erika Ramadhani "Analisis Dampak Kebocoran Data Pusat Data NasionalSementara2 (PDNS 2)Surabaya: Pendekatan Matriks Budaya Keamanan Siber dan Dimensi Budaya Nasional Hofstede"Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen 2, No. 06, (2024), 196-212.

Winda Agustina1 dan Sidi Ahyar Wiraguna, "Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan"Media Hukum Indonesia 2, No. 6 (2025), 117-127.

Windi, dkk, "Konstruksi Hukum dalam Cybercrime Pelaku Kejahatan Teknologi Informasi" Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 3, No. 2, (Desember, 2023), 220-239.

Wisnu Indaryanto, "Bestandeel Percobaan Dan Permufakatan Jahat Pada Undang-Undang Tentang Narkotika Dalam Surat Dakwaan (Perspektif Tujuan Hukum)", Jurnal Legal Reasoning 4, No.2, (2022), 136-167.

Muhammad Fikri and Abdurrakhman Alhakim, “Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Di Indonesia,” YUSTISI 9, no. 1 (2022).

Muhammad Raditya Vijayaputro, Perlindungan Hukum Mengenai Investasi Digital dalam Bentuk Non-Fungible Token Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007" UNES LAW REVIEW Vol. 6, No. 2, (2023)

Rahmat Syah “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Phising Melalui Media Sosial Di Ruang Siber”. Jurnal Impresi Indonesia, 2, No. 9(2023), 864–870.

Makalah/Pidato

(Nama pengarang, “judul”, jenis publikasi, forum, tempat, waktu.) Contoh:

Warassih, Esmi, “ Mengapa Harus Legal Hermeneutic?” Makalah pada Seminar Nasional “Legal Hermeneutics sebagai Alternatif Kajian Hukum”, Semarang, 24 November 2007.

Ismail, Maqdir, “ Menyongsong Masa Depan Bangsa”, Pidato Sambutan Alumni yang dibacakan di hadapan wisudawan/wisudawati UII Periode VI Tahun Akademik 2009-2010, di Yogyakarta, 24 Juli 2010.

Internet

https://kbbi.web.id/data, diakses pada 08 Agustus 2024, 13:04 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tambahan Lembar Negara No. 3821

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi Dan Transaksi Eletronik. Tambahan Lembar Negara No. 5952

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tambahan Lembar Negara No. 6843

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik

Published

2026-02-28

Issue

Section

Articles