KASUS ABORSI DI KALANGAN REMAJA: RESIKO BAGI PELAKU BESERTA UPAYA DALAM PENCEGAHAN
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.9555
Abstract
Aborsi merupakan tindakan dalam menghilangkan nyawa seseorang yang masih terdapat didalam kandungan. Pada proses aborsi, hal yang dilakukan yaitu dengan mengeluarkan janin atau embrio pada rahim yang sama sekali belum memiliki kemampuan untuk hidup. Tindakan aborsi seringkali menjadi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atau orang yang memiliki niat untuk mengugurkan kehamilan dikarenakan masyarakat atau orang tersebut tidak siap ataupun tidak mampu untuk bertanggung jawab atas janin tersebut. Tindakan aborsi di Indonesia menjadi tindakan yang seringkali terjadi meskipun tindakan ini sudah menjadi suatu tindakan pidana yang dilarang secara tegas didalam Undang-Undang Tindak Pidana. Tindakan aborsi juga menjadi tindakan yang seringkali terjadi di kalangan remaja dikarenakan faktor seks bebas ataupun dikarenakan oleh pelecehan seksual yang terjadi kepada pelaku aborsi. Tindakan aborsi terbagi kedalam dua jenis yang dimana terdapat Aborsi Articialis Therapicus yang dimana pengguguran dilakukan oleh pihak medis yang dimana pengguguran ini dilakukan guna untuk menyelamatkan nyawa dari ibu janin tersebut yang terindikasi terancam. Sedangkan terdapat pula Aborsi Provocatus Criminalis yang dimana pengguguran ini dilakukan guna untuk menghilangkan riwayat dari adanya hubungan seksual diluar pernikahan. Aborsi Provocatus Criminalis dilakukan bukan oleh pihak medis sehingga pihak medis tidak ikut serta dalam tindak pidana tersebut. Tentunya, aborsi pada kalangan remaja memiliki banyak sekali resiko baik resiko kesehatan mereka serta beresiko juga terhadap mental atau psikologis mereka.
Downloads
References
Azzahra, Salsabila. Detikedu. “Mengenal Pergaulan Bebas serta Ketahui Contoh dan Penyebabnya”. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6732173/mengenal-pergaulan-bebas-serta-ketahui-contoh-dan-penyebabnya Diakses pada 20 Maret 2025.
Diana Kusumasari, S.H., M.H., hukumonline. “Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal-cl840/ Diakses pada 20 Maret 2025.
Renata Christia Auli, S.H., hukumonline. “Bunyi Pasal 346 KUHP”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-346-kuhp-tentang-aborsi-lt65b0b23964499/Diakses pada 23 Maret 2025.
Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Medan Area, “Ancaman Pidana Aborsi Ilegal”, https://mh.uma.ac.id/ancaman-pidana-aborsi-ilegal/ diakses 23 Maret 2025.
Fkm, Universitas Airlangga, “Aborsi Ilegal, Tren yang Mengancam Nyawa Manusia”, https://fkm.unair.ac.id/2021/12/20/aborsi-ilegal-tren-yang-mengancam-nyawa-manusia/ diakses 23 Maret 2025.
Nolfan Hibata, Gunawan Hi Abas, “Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi Dikalangan Remaja Kota Ternate”, JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, (Vol. 4 No.8 Tahun 2021): 787
Rospita Adelina Siregar, Isaulina situmorang, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dari Tindak Pidana Aborsi”, MAGISTRA Law Review, (Vol. 5 No.1 Tahun 2024): 3
Ni Putu Ratih Puspitasari, I Made Sepud, Ni Made Sukaryati Karma, “Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan”, Jurnal Preferensi Hukum, (Vol. 2 No.1 Tahun 2021): 136
Eduardus Raditya Kusuma Putra, “Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023”, Jurnal Cahaya Mandalika:1135
Suci M. Ayu, Tri Kurniawati, “Hubungan Tingkat Pengetahuan Remaja Putri Tentang Aborsi Dengan Sikap Remaja Terhadap Aborsi di MAN 2 Kediri Jawa Timur”, Unnes Journal of Public Health, (Vol. 6 No.2 Tahun 2017):98
Siti Maesaroh, Ani Nur Fauziah, “Pengetahuan Remaja Putri Tentang Resiko Tindakan Aborsi Terhadap Kesehatan dan Hukum”, STIKES Mamba’ul Ulum Surakarta, 82
Dartiwen, Mira Aryanti, “Analisis Faktor Penyebab Kehamilan Tidak Diinginkan Pada Remaja”, Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, (Vol. 15 No.1 Tahun 2024):22
Novtinof Khofifah I.P.W, Tiara Diah Atika, “Literature Review: Dampak Aborsi Baik Fisik Maupun Psikis Pada Remaja”, JURNAL BIMTAS: Jurnal Kebidanan Umtas, (Vol. 8 No.2 Tahun 2024):26
Anisa Putri Alifah, Nurliana Cipta Apsari, Budi Muhammad Taftazani, “Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Hamil Di Luar Nikah”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat JPPM, (Vol. 2 No.3 Tahun 2021):530
Irma Fidora, dkk, “Pergaulan Sexs Bebas Yang Berakibatkan Tindakan Aborsi Pada Remaja”, SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, (Vol.2 No. 8 Tahun 2023):3326
The Johns Hopkins Manual of Gynecology and Obstetrics (edisi ke-4). Lippincott Williams & Wilkins. 2012. hlm. 438–439. Diarsipkan dari versi asli tanggal September 10, 2017. Diakses pada 19 Maret 2025.
Rofiah, N. (2014). Perkawinan di Bawah Umur: Potret Buram Anak Perempuan di Cianjur. Harmoni 13 (2), 146-158.









