LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

  • Yusuf Daeng Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru
  • Fikry Ariga Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru
Keywords: Pernikahan, Agama, HAM

Abstract

Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah pernikahan Muslim dengan non-muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama”. Hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau. Seorang muslim laki-laki dan muslim perempuan ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Dapat disimpulkan bahwa Jika Negara melegalkan pernikah beda agama di Indonesia maka sama saja Negara menabrak hukum-hukum agama yang ada di Indonesia, dan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga Negaranya untuk memeluk agama dan ibadat menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan tiap-tiap agama mempunyai tata cara atau ibadat perkawinan yang berbeda-beda. Pandangan HAM di Indonesia seharusnya lebih merujuk kepada pengaturan HAM yang ada di Undang-Undang Dasar 1945, bukan merujuk kepada DUHAM yang kita sendiripun tidak tahu siapa yang membuatnya dan bahkan apa agendanya bagi Negara yang masih kental keagamaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus & Syarif Nurhidayat, PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT In Court System & Out Court System, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.
Atmasasmita, Romli, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Jakarta, 2001.
Dahwal, Sirman, Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Praktiknya, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hajri, Wira Atma, Qou Vadis NEGARA HUKUM dan DEMOKRASI INDONESIA Ketika Negara Dijalankan Di Alam Kepura-puraan, Genta Press, Yogyakarta, 2016.
Kosasih, Ahmad, Ham dalam Perspektif Islam ; Menyingkap Persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Barat, Edisi Pertama, Salemba Diniyyah , Jakarta, 2003.
Lopa, Baharuddin, Alquran dan Hak Asasi Manusia, Cetak Pertama, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996.
Pratanto, Pius A dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 1994.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta, 1986.
Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Gitama Jaya, Jakarta, 2005.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, PUTUSAN NOMOR 68/PUU-XII/2014.
Internet/Media Massa
Mudharat di Balik Nikah Beda Agama Diakses dari, http://m.republika.co.id
Published
2018-10-18
Section
Articles
Abstract views: 459 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 411