MONEY POLITICS DALAM PEMILU MENURUT BERBAGAI PERSPEKTIF

  • M Hikmatuloh STAI Al Mujtahadah Pekanbaru
Keywords: Hukum, Money Politik, Pemilu

Abstract

Terkait hukum money politics dalam pemilu, para mayoritas peneliti muslim berpendapat haram, karena money politics sama dengan risywah (suap menyuap). Larangan tersebut ada dalam al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Namun ada ulama membolehkan risywah (penyuapan) yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan haknya dan atau untuk mencegah kezhaliman orang lain. Dalam penelitian ini, penulis menganalisa dengan menggunakan metode ijtihad fath al-dzari’ah, penulis menyimpulkan bahwa money politics diperbolehkan dengan beberapa catatan: pertama, tujuaan untuk mempertahankan hak dan mencegah kedzoliman. Kedua, money politics-nya untuk kemashlahatan umat, bukan perorangan, misalnya untuk semenisasi perumahan, sumur bor untuk masjid atau untuk masyarakat sulit air dan lain-lain.  Ketiga, sulit menghindar untuk tidak money politics, contoh kalau ingin menang dalam pemilu, politisi ingin mengumpulkan massa ingin sosialisai programnya. Maka ia harus mengeluarkan uang untuk biaya minum dan makan masyarakat, dan itu sulit untuk dihindari, dan itu termasuk bagian dari money politics.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku
Al-Syathibi, al-Muwāfaqāt fi Ushul al-Syari’ah, Juz II Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th
Al-Jufri, Salim Segaf et.al, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadi;an Sejahtera, Jakarta: DSP PKS, 2015.
Kitab Suci Al-Qur’an, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta: CV. Samara Mandiri, 1999.
PKS, DSW Riau, Sumbangsih Dewan Syari’ah dalam Mengawal Perjalanan PKS Pekanbaru, DSW PKS Riau, 2006.
Santoso, Iman, Editor, Fatwa, Bayan, dan Tadzkirah Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta: DSP PKS, 2010.
Rahman, Dahlan, Ushul Fiqh Jakarta : Amzah, 2014.
Hikmatuloh, Tesis “Konsep Mashlahah dan Implemntasinya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (Studi Analisa terhadap Fatwa DSP PKS), Pekanbaru, UIN SUSKA, 2012.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2014, cet. Ke-7
Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqih, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2014
S. Praja, Juhaya, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, 1999.
Internet
https://rumaysho.com/257-money-politik-dan-pemilu.html
www.news.com
Undang Undang No. 3 tahun 1999 online
Published
2018-10-18
Section
Articles
Abstract views: 178 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 110