UPAYA PENGEMBALIAN ASET TEMPAT WISATA SEBAGAI HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

  • La Ode Bunga Ali Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Sulawesi Tenggara
  • Muh Sutri Mansyah Universitas Brawijaya, Malang Jawa Timur
Keywords: Pengembalian Aset, Tempat Wisata, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan upaya Indonesia dalam melakukan upaya pengembalian aset tempat wisata sebagai hasil dari korupsi dalam kerangka undang-undang, dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang didasarkan pada literatur. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa pengembalian aset tempat wisata yang merupakan hasil dari korupsi menjadi tantangan tersendiri untuk Indonesia karena mengingat dampak yang diakibat dari pengembalian aset tersebut akan timbul masalah lagi, seperti tata pengelolaan yang harus direkonstruksi sehingga perlu terus dilakukan secara masif. Hasil laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kurang lebih Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan  dan 482 kasus korupsi sepanjang 2017, meskipun Indonesia memiliki lembaga yang fokus pada pemberantasan dan pencegahan korupsi seperti KPK. Selain itu, diperlukan juga kerjasama secara kolektif utuk membasmi korupsi serta menyelamatkan aset negara yang ada di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku
Ali, Chidir, 1978, Yurisprudensi Indonesia tentang Perbuatan Melanggar Hukum, Bina Cipta, Bandung.
Huratak, Rufinus Hotmaulana, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Sahetapy, J.E. 1994, Kejahatan Korporasi, Eresco, Bandung,
Setiawan, Rachmat, 1991, Tinjauan Elementer Perbuata Melanggar Hukum, Bina Cipta, Bandung.
Sritua, Arief, 1986, Korupsi, Lembaga Studi Pembangunan, Jakarta.
Wiyono, R, 2005, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Yanuar, Purwaning M, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Wijayanti, Tata, Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dangan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 Mei 2014.
C. Hasil Penelitian
Badan Pembinaan Hukum Nasional Deprtemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2009, Laporan Lokakarya tentang Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Erna, Bernadeta Maria, 2013, Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata, Paguyuban Pasundan, FH Universitas Pasundan, Bandung.
Widyopramono, 2014, Peran Kejaksaan Terhadap Aset Revocery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asasasas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini, Kerjasama MAHUPIKI dan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

D. Internet
https://acch.kpk.go.id/id/artikel/fokus/aset-koruptor-mengapa-harus-disita. diakses 07 Februari 2018
https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/29/prinsip-pengembalian-aset-hasil-korupsi-bagian-vi/. diakses 06 Februari 2018
https://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/01/27/92744/25/25/Negara-Rugi-Ratusan-Triliun-Akibat-Korupsi-KPK-Didesak-Bongkar-Kekayaan-Tidak-Sah-Pejabat. Diakses 07 Februari 2018
Published
2018-10-18
Section
Articles
Abstract views: 77 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 76