EFEKTIVITAS HUKUM PELAYANAN PEMBERIAN ALOKASI LAHAN OLEH BP BATAM PASCA PENGABUNGAN JABATAN ANTARA KEPALA BP BATAM DAN WALIKOTA BATAM
DOI:

Abstract
Badan Pengusahaan Batam yang sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan saat ini sering kali dikeluhkan atas lambatnya pelayanan pengurusan dokumen-dokumen yang menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, seluruh urusan lahan harus melalui BP Batam. Banyak sekali dokumen-dokumen lahan yang perlu diketahui dan bahkan diurus untuk kepemilikan lahan di Kota Batam, terjadinya dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) dan Batam Pengusahaan Batam (BP Batam). Dualisme kewenangan ini, mengakibatkan terjadinya ketidak akuran antara Pemkot Batam dan BP Batam dalam menjalankan pemerintahan di Kota Batam. Segala upaya pemerintah belum mampu untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga strategi yang diupayakan yaitu ingin menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini bersifat yuridis- normatif, pendekatan yuridis-normatif merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kesimpulan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelayanan, kendala-kendala dan upaya-upaya Badan Pengusahaan Batam dalam proses alokasi lahan untuk pengelolaan lahan dan pemberian hak atas tanah pasca pengabungan jabatan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Walikota Batam. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dan pengambilan data-data dari berbagai sumber.
Downloads
References
Buku
Andasasmita, Komar, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung, 1981.
Adjie Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika , Bandung. 2008.
Adiwinata, Saleh, Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1980.
Alam, Wawan tunggal, Hukum Bicara Kasus-kasus dalam Kehidupan Sehari-hari, Milenia Populer, Jakarta, 2001.
Ali, Chidir, Badan Hukum, Alumni Bandung, Bandung, 1991.
Andasasmita, Komar, Notaris selayang pandang, Alumni, Bandung, 1983.
Auslan, P.Mc, Tanah Perkotaan dan perlindungan rakyat jelata, Gramedia, Jakarta, 1986.
Bernhard, Limbong, Hukum agrarian nasional, margaretha pustaka, Jakarta, 2012.
Bakri, Muhammad, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media, Jakarta, 2007.
Artikel Jurnal
Chulaemi, Achmad, “Jurnal Hukum Pertanahan Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan”, Majalah Masalah-Masalah Hukum Nomor 1 FH UNDIP, Semarang, 2022.
Harsono, Boedi, “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya” Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agrarian, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2014 tentangJabatanNotaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Undang-UndangNomor 46 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4794