PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI

Authors

  • Devi Andani Universitas Islam Indonesia, Universitas Janabadra
  • Sudiyana Sudiyana Universitas Janabadra
  • R Murjiyanto Universitas Janabadra
  • Nita Ariyani Universitas Janabadra
  • Aisya Aisya Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v10i1.8577
Keywords: simple proof, insurance claims, BMAI, BPSK, bankruptcy. pembuktian sederhana, klaim asuransi, BMAI, BPSK, pailit.

Abstract

Penelitian ini bertujuan melakukan pengkajian dan mengetahui bagaimana penerapan prinsip pembuktian sederhana dalam keterlambatan pembayaran klaim asuansi dan akibat hukumnya. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan tipe kualitatif. Hasil penelitian yaitu: (1) Penanggung sebagai perusahaan asuransi tidak dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar klaim asuransi sehingga masuk dalam definisi utang, maka penanggung dapat dimohonkan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan prinsip pembuktian sederhana pada Pengadilan Niaga. Kedua, Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya melakukan perlindungan hukum preventif dan represif. (2) ketika perusahaan asuransi dinyatakan pailit maka pemegang polis dapat melakukan ajuan klaim asuransi layaknya diperusahaan asuransi pada kurator. terhadap perusahaan asuransi yang pailit akan dilakukan pembagian pembayaran utang kepada kreditur preferen, konkuren, atau separatis oleh kurator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi. Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang. Edisi Revi. Jakarta: Usaksi, 2019.

Sriwidodo, Joko, and SHMHMKn DrMS Tumanggor. Hukum Kepailitan Dan PKPU Di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press, 2024.

Subagiyo, Dwi Tatak, and Fries Melia Salviana. Buku Hukum Asuransi. Surabaya : PT Revka Petra Media. Surabaya: PT Revka Petra Media, 2016.

Zainal, Elda Aldira Laniza. Hukum Ansuransi. Edited by Yuche Yahya Sukaca. Jakarta: PT Cipta Gadhing Artha, 2020.

Zulkifli, Suhaila, and Tajuddin Noor. Buku Ajar Hukum Kepailitan. Medan: UNPRI Press, 2022.

Artikel Jurnal

Afrita, Indra, and Wilda Arifalina. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Terhadap Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 2 (2021): 1–12.

Andani, Devi. “Dividen Perseroan Terbatas Yang Tidak Dibagikan Kepada Pemegang Saham Sebagai Utang Dalam Kepailitan.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 53–70. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p53-70.

———. “Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 2 (2021): 635–56. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art9.

Anugraha, Viqi, and Adlin Budhiawan. “Prinsip Pembuktian Sederhana Sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Journal of Education Research 4, no. 2 (2023): 742–51. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art9.

Aryo Nugroho, Aditya, and , Djuwityastuti. “Klaim Asuransi Sebagai Dasar Adanya Utang Dalam Permohonan Kepailitan Perusahaan Asuransi (Studi Kasus: Putusan Nomor 408 K/Pdt-Pailit/2015).” Jurnal Privat Law 7, no. 2 (2019): 157. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.34400.

Badruzaman, Dudi. “Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa.” YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 2 (2019): 91–114. https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.16.

Fazri, Fanisyah, and Lili Kurniawan. “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi.” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 772–84. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.641.

Handayani, Sri. “Pengaruh Penyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Pencapaian Target Penjualan Produk Asuransi Ajb Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu.” EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis 5, no. 1 (2017): 79–85. https://doi.org/10.37676/ekombis.v5i1.332.

Midsen, Kisanda, and Ali Nur Ahmad. “Hukum Akad Dan Investasi Pada Asuransi Dalam Perspektif Fikih Muamalah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 01 (2023): 1104–17.

Ng, Paulus Jimmytheja, Jemmy Rumengan, Fadlan Fadlan, and Idham Idham. “Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 196. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2308.

Palyama, Stefany. “Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya).” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 2 (2022): 84–94. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.48.

Rahmalia, Yasmin Surya. “Perusahaan Asuransi Dilindungi Secara Hukum Terhadap Tindakan Klaim Asuransi Yang Disalahgunakan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 13 (2023): 649–62.

Rambe, Soraya Hafidzah, and Paramitha Sekarayu. “Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi Legal Protection Customers On Failure Of Insurance Claims Due To Non-Transparent Information In The Insurance Policy.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 93–109.

Ridho, Muhammad. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Pemegang Polis Asuransi Akibat Pailitnya Perusahaan Asuransi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)Abstract.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 19, no. 2 (2020): 292–328. https://doi.org/10.30743/jhk.v19i2.2444.

Saputra, Arikha, Dyah Listiyorini, and Muzayanah. “Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, no. 1 (2020): 35–46.

Sari Sigalingging, Oktavia Purnama, Mesias Jusly Penus Sagala, and Motlan Gultom. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit.” Jurnal Impresi Indonesia 1, no. 7 (2022): 773–85. https://doi.org/10.58344/jii.v1i7.206.

Savitri, Nur Aisyah. “Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 2 (2019): 162–73.

Setiawati Ns. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi.” Spektrum Hukum 15, no. 2 (2018): 169–94.

Sri, Handayani. “Pengaruh Penyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Pencapaian Target Penjualan Produk Asuransi AJB Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu.” Ekombis Review 5, no. 2 (2020): 79–85.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (2011).

———. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (2004).

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles