IMPLEMENTASI PENYITAAN TERHADAP ASET PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI WILAYAH HUKUM POLRES INDRAGIRI HILIR

Authors

  • Salman Alfarisi Unilak
  • Indra Afrita Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v10i1.8487

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan danasas-asas dalam hukum pidana yang penerapan kurang sesuai . Selain ketidaksamaan antara pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucianuang.Permasalahan yang diangkat Bagaimana Implementasi penyitaan terhadap seluruh aset pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan,Apa saja Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyitaan aset Adapun Objek Penelitian Untuk Mengkaji dan mengetahui Bagaimana bentuk pengaturan Hukum terhadap Tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia. dan juga Untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut.Berdasarkan peneletian ini Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan danasas-asas dalam hukum pidana yang penerapan sesuai . pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah:Dalam mengoptimalisasi penyidikan TPPU perlu penambahan personil penyidik yang memiliki kualifikasi penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap lembaga/instansi.Bagi aparat penegak hukum, sebagai sumbangan pemikiran dalam upaya penegakan hukum nya

Kata kunci: Penyitaan Aset Pelaku, Tindak pidana pencucian uang, Penyidik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdussalam, R, Penegakan Hukum di Lapangan olch Polri, Gagas Mitra Catur Gemilang,1997

Husni Ismail. Pemberantasan Pencucian Uang di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2020,

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta 2008

Lusia Indriani. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2019

Marwan Efendi. Kejaksaan Rl, Posisi dan Fungsi dari Perspektif Hukum. Jakarta:Gramedia. 2005

Nining Rahmawati. Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Laksana, Surabaya, 2021

Philips Darwin, Money Laundering”Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang”, Jakarta: Sinar Ilmu, 2012

Romli Atmasasmita, Globalisasi dan Kejahatan Bisnis, Jakarta: Prenada Media Jakarta 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Internet

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201006/kasus-jiwasraya. diakses pada 13 desember 2024 Pukul 14.20

https://news.detik.com/berita/d-5611428/vonis-mati-dianulir-ma-harta-puluhan-miliar-raja-narkoba-dirampas-negara diakses pada 20 Agustus 2024 pukul 14.20

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles