EKSISTENSI NAGARI DI SUMATERA BARAT SEBAGAI DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru
Keywords: Desa Adat, Eksisitensi Nagari, Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Desa Adat telah ada sebelum Negara Indonesia terbentuk. Setelah Indonesia merdeka, Desa Adat masih tetap ada. Akan tetapi, pada masa pemerintahan rezim Orde  Baru,  Desa-desa Adat yang  ada  diseragamkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Hanya ada beberapa Desa Adat yang masih terus terjaga eksistensinya. Salah satunya yaitu Nagari yang masih eksis di Sumatera Barat. Dari uraian di atas, kiranya menarik untuk mengkaji mengenai eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, terutama setelah  lahirnya  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan.   Hasil   penelitian   menunjukkan   bahwa   eksistensi   Nagari   di Sumatera Barat merupakan ‗buah‘ dari  perjuangan panjang masyarakat Minangkabau dan pemerintah daerahnya. Lahirnya Undang-Undang Nomor

6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkokoh landasan hukum bagi

Nagari   untuk   tetap   menjaga   eksistensinya   sebagai   warisan   budaya

Minangkabau di Sumatera Barat

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-09-06
Section
Articles
Abstract views: 812 , PDF downloads: 3822