EKSISTENSI NAGARI DI SUMATERA BARAT SEBAGAI DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Desa Adat telah ada sebelum Negara Indonesia terbentuk. Setelah Indonesia merdeka, Desa Adat masih tetap ada. Akan tetapi, pada masa pemerintahan rezim Orde Baru, Desa-desa Adat yang ada diseragamkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Hanya ada beberapa Desa Adat yang masih terus terjaga eksistensinya. Salah satunya yaitu Nagari yang masih eksis di Sumatera Barat. Dari uraian di atas, kiranya menarik untuk mengkaji mengenai eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Nagari di Sumatera Barat merupakan ‗buah‘ dari perjuangan panjang masyarakat Minangkabau dan pemerintah daerahnya. Lahirnya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkokoh landasan hukum bagi
Nagari untuk tetap menjaga eksistensinya sebagai warisan budaya
Minangkabau di Sumatera Barat