ANALISA HUKUM DALAM HAK ASASI MANUSIA DARI PERSPEKTIF PANCASILA TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI PROVINSI PAPUA BARAT

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v9i2.7145

Abstract

Konsep negara hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila. Perlindungan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya merupakan salah satu ciri yang harus dipenuhi oleh negara dalam mengimplementasikan konsep negara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui hak asasi manusia dari perspektif pancasila terhadap pelanggaran hak asasi manusia di provinsi papua barat. Instrument hukum hak asasi manusia untuk melindungi dan menegakan HAM yang dimiliki Negara republic Indonesia, Yakini: 1) UUD 1945 bererta amandemennya 2) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4) UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM 5) UU No. 40 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 6) UU No. 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik Sosial 7) Peraturan perundang-undangan nasional lainya yang terkait. Prinsip-prinsip Pancasila sebagai sumber nilai HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia yang kemudian dapat ditemukan dalam beberapa pasal dari Batang Tubuh UUD, di antaranya:1. Pasal 27 ayat (1), 2. Pasal 28,Pasal 29 ayat (2) 3. Pasal 30 ayat (1).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adji, O. S, Peradilan bebas negara hukum. (Jakarta: Erlangga), 1980

Benarda Meteray, Nasionalisme Ganda Orang Papua, Kompas, Jakarta, 2012

BLADES, JOHNNY. “West Papua: The Issue That Won’t Go Away For Melanesia.” Lowy Institute for International Policy, 2020. http://www.jstor.org/stable/resrep250

E. Elviandri, and A. I. shaleh, "Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Masa Adaptasi Kebiasaaan Baru Di Provinsi Jawa Tengah," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 2

Eben Kirksey, Freedom in Entangled Worlds: West Papua and the Architecture of Global Power (Durham and London: Duke University Press, 2012), 123.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001)

Jimly Asshiddiqie, HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

John RG. Djopari, Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka, Gramedia, Jakarta, 1993. Hlm. 102.

June R Verrier, “Is West Papua Another Timor?”, Parliament of Australia, Current Issues Brief 1 2000-1,27July,2000,https://www.aph.gov.au/About_Parliament/Parliamentary_Departments/Parliamentary_Library/Publications_Archive/CIB/cib0001/01cib01.

Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Otto Syamsuddin Ishak, Pancasila, Hak Asasi Manusia Dan Ketahanan Nasional, Perpustakaan Nasional, Jakarta, 2026

P.N.h Simanjuntak, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2017

Reformasi hukum, Antara Cita dan Fakta, Jurnal keadilan Vol. 1 No. 2 Lembaga kajian Hukum dqan Keadilan, Jakarta: Desember ,2000

Rodd McGibbon, Pitfalls of Papua, Lowy Institute Paper (Sydney: Lowy Institute for International Policy, 2006), 2, https://www.lowyinstitute.org/publications/pitfalls-papuaunderstanding-conflict-and-its-place-australia-indonesiarelations.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Surakarta: Penerbit Muhammadiyah, 2004)

Teguh Prasetyo and Abdul Halim Berkatullah, Filsafat Teori Dan Ilmu Hukum: Pemikiran MenujuMasyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012)

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles