PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS PEMBELI TANAH DENGAN ALAS HAK LETTER C

Authors

  • Sri Karyani Universitas Gadjah Mada
  • Khotibul Umam Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v9i2.6874

Abstract

Sertifikat adalah bukti sah dari kepemilikan tanah menurut hukum tanah Indonesia, realitas di lapangan menjelaskan masih ada persepsi di masyarakat yang menganggap Letter C sebagai tanda kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pihak terkait dalam jual beli tanah Letter C, serta perlindungan hukum bagi ahli waris pembeli yang memiliki sertifikat hak milik tanpa pencoretan di Buku Letter C. Menggunakan metode normatif empiris, penelitian ini menggabungkan data primer dari lapangan dan data sekunder dari studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala BPN berperan penting dalam memastikan proses jual beli tanah Letter C berlangsung dengan dokumen yang sah. Pencoretan dalam Buku Letter C, sebagai tindakan administratif oleh BPN, mencatat perubahan kepemilikan tanah. Ahli waris dengan sertifikat hak milik belum dicoret dapat melindungi haknya melalui jalur hukum, menegaskan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hanitijo Soemitro, Ronny, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Hartanto, Andy, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, LaksBang Justitia, Surabaya, 2014.

Khisni, H. A., Hukum Waris Islam, Unissula Press, Semarang, 2013.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Pranada Media Group, Jakarta, 2014.

Nurus, Zaman, Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Rafika Aditama, Madura, 2016.

Prasetyono, Wirahadi, Cara Mudah Mengurus Surat Tanah dan Rumah (Buku Terlengkap): Taktik Investasi Properti Properti, Pengakuan KPR, dan Tips Berbagai Masalah Properti, Flashbook, Yogyakarta, 2013.

Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Rahayu, Sri, Ita, Analisis Yuridis Fungsi Letter C Dalam Pelaksanaan Jual Beli Tanah Di Desa Ampelgading Kabupaten Pemalang, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2016.

Siregar, Kiki Ratna Patricia, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah, Yang Telah Diterbitkan Sertipikatnya Atas Nama Pihak Lain (Studi Pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1.022 Di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara), Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2014.

(Nama pengarang, judul, jenis publikasi (hasil penelitian/tugas akhir), institusi, tempat institusi.) Contoh:

Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.

Artikel Jurnal

Atikah, Noor, “Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia”, Notary Law Journal, Volume 1 Issue 3, July 2022.

Asmo Sugeng, Tedjo. “Fungsi Buku Letter C Desa Dalam Kaitannya Dengan Buku Kerawangan Desa Sebagai Landasan Yuridis Dan Alat Bukti Awal Atas Pengakuan Kepimilikan Hak Atas Tanah”. Jurnal Ilmiah Fenomena. Universitas Abdurachman Saleh, 2017.

Christianawati, 2003, “Peranan Kutipan Buku Letter C Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah”, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya.

Dezy Ari Utami, Ketut. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Jual Beli Di Bawah Tangan”, Arena Hukum, Universitas Brawijaya, 2014.

Dumatubun, Benedicta Putri, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi Hak Milik Atas Tanah Adat) Dalam Rangka Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Di Kabupaten Merauke”, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2016.

Dwicahyo Wanda, Hendry, “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C”, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 7 No. 2. Surabaya: Universitas Narotama Surabaya, 2017.

Fajar Novita, Cici, “Tinjauan Hukum Terhadap Jual beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Wilayah Kecamatan Tinombo)”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Universitas Tadulako Palu, 2014.

Isla, Muhammad Romzul, “Analisis Yuridis Pencoretan Buku Kerawangan/Letter C Oleh Kepala Kelurahan Tanpa Dasar Peralihan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Hukum Novum, Vol.5 No.3, Universitas Negeri Surabaya, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).

Surat Edaran Mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Btl.

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles