ANALISA YURIDIS ASPEK ITIKAD BAIK SEBAGAI DASAR PEMBATALAN MEREK MENURUT UU NO 20 TAHUN 2016 ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 49 PK/PDT.SUS-HKI/2018)

Authors

  • Ricky Rahman Kholika Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v9i2.6820

Abstract

Pembatalan merek berdasarkan aspek itikad  baik adalah mekanisme penting dalam menjaga keadilan dalam perlindungan merek. Aspek  itikad baik penting diterapkan untuk memberi perlindungan dan menghindari kerugian pemegang hak merek.Aspek  itikad baik dapat dijadikan sebagai filter terhadap upaya-upaya penjiplakan merek. Penjiplakan merek  dapat menyesatkan masyarakat mengenai suatu barang atau jasa baik mengenai asal usul, kapasitas mutu produk, bentuk suatu produk atau hal lain yang mana merek yang digunakan produk tersebut tidak memberikan daya pembeda dengan merek yang telah didaftarkan.Kasus yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 antara PIERRE CARDIN melawan ALEXANDER SATRYO WIBOWO  dalam sengketa merek “ PIERRE CARDIN ” yang merupakan contoh penerapan aspek Itikad Baik sebagai dasar pembatalan merek  di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yang kemudian dilakukan analisis terhadap kasus dalam putusan dan mengaitkannya dengan peraturan perundang – undangan. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan menggunakan bentuk teks naratif dan metode analisis data secara normatif kualitatif. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. Eight, 2004.

Iswi Haryani, SH. ,. MH. Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Pustaka Yustisia, 2010.

J.Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Julius Rizaldi. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal. Alumni, 2009.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido, vol. 1, no. 1, 2019, pp. 13–22, doi:10.14710/crepido.1.1.13-22.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Alumni, 2002.

Lobo, Lionita Putri, and Indirani Wauran. “Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, vol. 50, no. 1, 2021, pp. 70–83, doi:10.14710/mmh.50.1.2021.70-83.

Maulana, Insan Budi. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Masa Ke Masa. Citra Aditya Bakti, 1999.

Muhammad Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Bakti , 2001.

---. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, 2001.

OK Saidin. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights ) . Raja Grafindo Persada, 2010.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. 2016.

Persetujuan Bersama, Dengan, et al. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA-2-2-Undang-Undang Nomor 7 Tahun Rg94 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Tra.d.e Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 13, no. 2, 2016, pp. 191–202.

Presiden RI. Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. 2016, p. 2.

Putusan MA RI 49 PK/Pdt.Sus - HKI/2018.

Rahmi, Jened. Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi. Kencana, 2015.

Ridwan Khairandy. Aspek-Aspek Hukum Franchise Dan Keberadaannya Dalam Hukum Indonesia. Majalah Unisa UII, 1992.

Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights ). Raja Grafindo Persada, 2010.

Sari, Siti Nurul Intan. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Konvesi Paris Dan Perjanjian Trips Serta Penerapannya Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.” International Documents on Environmental Liability, vol. 2, no. 2, 2008, pp. 141–62, doi:10.1007/978-1-4020-8367-9_10.

Sutedi, Adrian. Hak Atas Trade Mark Law Dalam Era Global &Integrasi Ekonomi. Kencana, 2013.

Tim Lindsey, and et al. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Alumni, 2002.

Tirtakoesoemah, Annisa Justisia, and Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, vol. 18, no. 1, 2020, pp. 1–14, doi:10.31941/pj.v18i1.1084.

Trisno Raharjo. “Analisis Terhadap Petimbagan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perkara Merek Terkenal Di Indonesia.” Laporan Penelitian, 1999.

Jurnal

Anugrahwati, and Lilis Mardiana. “Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk.” Jurnal Bionature, vol. 18, no. 2, 2017, pp. 123–28.

Afif, Muhamad Shafwan, and Heru Sugiyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia.” Jurnal Usm Law Review, vol. 4, no. 2, 2021, p. 565, doi:10.26623/julr.v4i2.4097.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum, vol. 5, no. 1, 2020, p. 66, doi:10.26623/jic.v5i1.2218.

Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum, vol. 5, no. 1, 2020, p. 47, doi:10.26623/jic.v5i1.2117.

Fajar, Mukti, et al. “Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Dan Model Penegakan Hukum Merek Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 25, no. 2, 2018, pp. 219–36, doi:10.20885/iustum.vol25.iss2.art1.

---. “IKTIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN DAN MODEL PENEGAKAN HUKUM MEREK DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 25, no. 2, May 2018, pp. 219–36, doi:10.20885/iustum.vol25.iss2.art1.

Internet

Hasyry agustin. “Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Desainer-Prancis-Keok-Di-Ma--Merek-Pierre-Cardin-Milik-Pengusaha-Lokal-Lt57cfe71917b0c/.” Hukum Online, 7 Sept. 2016, p. 1.

World Trade Organization. Standards Concerning the Availability, Scope and Use of Intellectual Property Rights. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips_04_e.htm#art15. Accessed 28 Sept. 2023.

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles