IMPLEMENTASI PERMA NO 1/2019 TENTANG E-LITIGASI DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v9i2.6786
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya jumlah perkara e-Litigasi di Pengadilan Agama Padang. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana implementasi Perma No.1/2019 tentang e-Litigasi dalam mewujudkan asas perdailan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pertanyaan penelitian yaitu, pertama Bagaimanakah efektifitas Perma I/2019 dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Padang? Kedua, Apa saja faktor penyebab terjadinya kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Padang? Ketiga, Apa saja usaha yang dilakukan Pengadilan Agama Padang untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi? Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa 1) Penerapan e-Litigasi di Pengdilana Agama Padang Kelas I A telah diberlakukan namun belum efektif dan belum sepenuhnya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, 2) Faktor penyebab terjadinya kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Padang, yaitu terdiri dari faktor internal dan Faktor eksternal, 3) usaha yang dilakukan Pengadilan Agama Padang untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi yaitu: melakukan sosialisasi secara face to face kepada masyarakat
Downloads
References
Buku
Creswell, Jhon W., Penelitian Kualitatif Dan Desain Riset, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Artikel Jurnal
Akhmad, Shodikin, Asep Saepullah, Imas Indah Lestari, “Efektivitas Penerapan Sistem E-court Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian”, Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsyiyyah, Vol. 4 No. 2 2021.
Agus, Salim, Elfran Bima Muttaqim, “Persidangan Elektronik Pada Peradilan Tata Usaha Negara”, Paulus Law Journal, Vol. 2 No. 1 September 2020.
Anggita, Doramia Lumbanraja, “Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Crepido, Vol. 02 No.01 Juli 2020.
Danil Effendy, Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik Antara Teori dan Praktek di Pengadilan Agama, Diakses: Tanggal 23 November 2023.
Dinda A. Narassati, Yonathan A. Pamungkas, Illona Novira Elthania, “Konsep E-Litigation Sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Berbasis E-justice & Aktualisasinya di Indonesia”, Jurnal Legislatif, Juni 2021.
Dwi Kurniawan, “Pemenuhan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Secara Elektronik”, Sol Justicia, Vol. 5 No. 1 Juni 2022.
Herman Sitompul, “Eksistensi Sidang Virtual Online Menurut Kacamata Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Res Justitia, Vol. 1 No. 4, 2 Juli 2021.
Muhammad Jazil, Rifqi, “Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vo. 7 No. 1, 1 Juni 2020.
Miftakur, Rohaman, “Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham”, Miyah: Jurnal Studi Islam, Vol. 16 No. 2 Agustus 2020.
Neisa, Angrum Adisti, Nashriana, Isma Nurilah, “Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pegadilan Negeri Kota Palembang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 2 Juni 2021.
Ni Kadek Anggun Indrayani, I Nyoman Lemes, I Gede Arya Wira Sena, “Efektivitas E-court Terkait Administrasi Pendaftaran Perkara Perdata Dan Persidangan Secara Elektronik Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B”, Kertha Widya: Jurnal Fakultas Hukum UNIPAS, Vol. 11 N0. 1 2023.
Nur, Akmal Razaq, “Legalitas Persidangan Daring di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Pidana”, JIP: Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 1 No. 6 November 2020.
RR, Dewi Anggraeni, “Wabah Pandemi Covid-19 Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik”, ‘Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, Vol. 4 No. 1 2020.
Samsul, Bahri, dkk, “Efektivitas Beracara Secara E-Litigasi Saat Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Tamiang Layang”, Jurnal Hadratul Madaniah, Vol. 9 No. 1 Juni 2022.
Sonyendah, Retnaningsih, dkk, “Pelaksanaan E-court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigasi Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Pengadilan Negeri di Indonesia), Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 1, 30 April 2020.
Tri Sugondo, Sukresno, “Penggunaan E-court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jepara”, Jurnal Pro Hukum, Vol. 11 No. 5, Desember 2022.
Toebagus, Galang, “Peran Integrasi Teknologi Dalam Sistem Manajeman Peradilan”, Widya Pranata Hukum, Vol. 4 No. 1 Februari 2022.
Vincentus, Patria Setyawan, Itok Dwi Kurniawan, “Pemenuhan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Secara Elektronik”, Sol Justicia, Vol. 5 No. 1 Juni 2022.
Yeni, Nuraeni, Firman Pratama, “Implementasi dan Dampak E-Litigasi Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019”, Presumption Of Law: Fakultas Hukum Universitas Majalengka, Vol. 4 No. 2 Oktober 2022.
Zil, Aidi, “E-litigation Sebagai Sarana Mewujudkan Asas Contante Justitie Pada Peradilan Perdata Di Indonesia”, Jurnal Cendikia Hukum, Vol. 6 No. 2 Maret 2021.









