PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET (STUDI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DANA YAKSA MINO SAROYO KABUPATEN CILACAP)
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v9i2.6335
Abstract
Fokus penelitian adalah pada mekanisme penyelesaian kredit dan upaya perlindungan hukum yang diimplementasikan untuk memastikan keberlangsungan operasional koperasi. Metode dalam penelitian ini adalah metode mix method atau penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKM Dana Yaksa menjalankan perjanjian kredit sesuai standar operasional manajemen usaha dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan pemberian pinjaman yang sehat. Dalam menghadapi kredit macet, pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas, sementara lelang terhadap obyek jaminan dianggap sebagai langkah terakhir jika upaya penyelamatan tidak memungkinkan. Strategi ini memastikan penanganan kredit dilakukan dengan efisiensi dan tanggung jawab, mendukung keberlanjutan operasional Koperasi Simpan Pinjam di tengah dinamika ekonomi lokal.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian , Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Basrowi, Memahami Peneltian Kualitatif , Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 2011.
Mathew, Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber Tentang Metode-Merode Baru, Jakarta: UI Press, 2009.
Artikel Jurnal
R. Cineretta, B. A. Wibowo, and D. Wijayanto, "Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa Mino Saroyo Dalam Usaha Permberdayaan Masyarakat Nelayan Di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap," Jurnal Perikanan Tangkap : Indonesian Journal of Capture Fisheries, vol. 1, no. 02, Sep. 2017
Rosyidi Hamzah, “Penerapan Azas Kekeluargaan Dan Keadilan Pada Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Pembiyaan Perumahan Di Indonesia,” COSTING : Journal of Economic, Business and Accounting 3, no. 2, 2020.
Hidayat, Nurman, "Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Kredit." Legal Opinion, vol. 2, no. 4, 2014.
Siregar, Nurafrina. "Analisis produk dan citra koperasi terhadap wirausaha koperasi dalam meningkatkan industri rumah tangga pada masyarakat desa lubuk saban pantai cermin kabupaten deli serdang." Jumant 9.1, 2018.
N. L. M. Mahendrawati, A. G. O. . Wisnumurti, I. G. A. . Mahaputra, and I. C. S. . Mandasari, “Pembinaan dan Pendampingan Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Koperasi Serba Usaha Jimbaraya Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung”, IJCSL, vol. 6, no. 3, pp. 308–316, Oct. 2022.
Winari, Eka Yuli, et al. "Analysis Of Income And Financial Feasibility Of Capture Fisheries Business In Cilacap Regency (Case Study: Debtor Of Ultra Micro Financing Of Fisheries Sector Kud Mino Saroyo)." Proceeding of Midyear International Conference. Vol. 2. 2023.
Internet
”KUD MINO SAROYO”, https://www.kudminosaroyocilacap.com, diakses tanggal 28 Oktober 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, LN.2012/No. 212
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, LN.2013/No. 12
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, BN.2023 (464).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, LN.RI 343/2014.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi, LN. 1995 No. 19.









