ANALISIS YURIDIS PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Syakinah Dwi Natasya Universitas Muhammadiyah Riau
  • Rahmi Yuniarti Universitas Muhammadiyah Riau
  • Miftahur Rachman Universitas Muhammadiyah Riau
  • Aksar Universitas Muhammadiyah Riau
  • Cheny Berlian Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6104
Keywords: Obat Sirup, Perlindungan Konsumen, Gagal Ginjal Syrup Medicine, Consumer Protection, Kidney Failure

Abstract

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Produk obat-obatan dan makanan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan perlindungan konsumen terhadap peredaran obat yang menyebabkan gagal ginjal akut serta analisis yuridis peredaran obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat adalah. BPOM juga memiliki tugas Pengawasan Post-Market dan Pre-Market yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk obat dan makanan tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang sebelumnya telah disetujui oleh BPOM sebelum produk beredar di pasaran. tersebut seharusnya dapat mencegah terjadinya peredaran obat yang mengandung senyawa berbahaya, sehingga hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dapat terpenuhi dan terlindungi dari obat sirup mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel kompas.com dengan judul "Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol".

Bolmer Hutasoit. Artikel Politik Hukum : Tujuan Hukum Menurut Radbruch, http://bolmerhutasoit.wordpress.com, diakses tanggal 24 Maret 2023, pukul 23.46 WIB.

Celine Tri Siwi Kritiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008).

Cst Kansil, dkk, Kamus Istilah Hukum, (Jakarta, 2009).

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010).

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03ndzvry2zo diakses pada 25 juni 2023 pukul 13:00

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6355864/kemenkes-gagal-ginjal-misterius-di-ri-bertambah-jadi-189-kasus diakses tanggal 25 Juni 2023 pukul 11:57 wib

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/05200001/daftar-73-obat-sirup-yang-izin-edarnya-ditarik-bpom-karena-etilen-glikol, diakses pada 03 Februari 2023, pukul 23.01 WIB.

Mohd. Yusuf DM, dkk, “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 1, (2023).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram : Mataram University Press, 2020).

N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, (Jakarta), hlm. 26

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Published

2023-10-31

Issue

Section

Articles