PERANAN PEBATINAN DALAM PERKAWINAN SESUKU DI DESA KIYAP JAYA KECAMATAN BANDAR SEIKIJANG KABUPATEN PELALAWAN
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6103
Abstract
Perkawinan sesuku adalah perbuatan terlarang di Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan. Meskipun terlarang hal demikian diabaikan, hal ini dilakukan karna aturan adat mengenai perkawinan terlarang tersebut sama sekali tidak diikuti oleh masyarakat. Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak lagi menganggap Perkawinan sesuku itu sebagai masalah yang penting dan memandang hal ini sebuah mitos. Dalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok yaitu Apakah faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat Pebatinan Kiap di Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris. Terhadap hasil penelitian yang penulis temukan yaitu faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya perkawinan satu suku ialah tidak memahami hukum adat yang berlaku di daerahnya, tidak mengetahui asal-usul suku, orang tua yang kurang memberikan informasi atau pembelajaran tentang adat dan istiadat daerahnya kepada anak, remaja-remaja yang tidak mau mengetahui adat ataupun hukumnya, tidak pernah mengikuti acara suku, menjalani hubungan berpacaran sudah terlanjur lama, dan mengdahulukan gaya hidup modern dan menyampingkan ketentuan adat
Downloads
References
Anak Parwata et al., Memahami Hukum Dan Kebudayaan (Bali: Pustaka Ekspresi, 2016).
Desi Karolina and Randy, Kebudayaan Indonesia (Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2021).
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Bandung: CV. Bandar Maju, 2003)
Indra Tjahyadi, Hosnol Wafa, and Moh Zamroni, Kajian Budaya Lokal (Lamongan: Pagan Press, 2019)
Leba Kadorre Pongsibanne, Islam Dan Budaya Lokal Kajian Antropologi Agama (Yogyakarta: Kaukada Press, 2017).
Masykuri, Subkhan. Larangan Pernikahan Sesuku Pada Suku Melayudalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau). Diss. IAIN Salatiga, 2016.
Poesponoto, K.Ng. Soebakti, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat,( PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1987)
Suriyaman Mustari, Hukum Adat kini dulu dan akan datang. (Makassar: Pelita Pustaka, 2009)
Syamsuddin, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatera Barat (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1998).
Syahbandir, Mahdi. "Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum." Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12.1 (2010)









