KONSEP DISGORGEMENT FUND YANG DILUNCURKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PRAKTEK PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6094
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui konsep disgorgement sebelum ditetapkan di Indonesia sebagai perlindungan hukum bagi investor pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan undang-undang dan penelitian terdahulu. Disgorgement dan Disgorgement Fund adalah konsep yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Konsep ini merupakan sebuah bentuk upaya dari OJK untuk melindungi hak para investor dari tindak pidana dalam pasar modal. Disgorgement Fund adalah sebuah dana yang diperoleh dari disgorgement pihak-pihak yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal, dimaksudkan untuk dikelola dan disalurkan kepada korban. Sebelum adanya konsep disgorgement OJK investor dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku dan hal ini diatur dalam surat edaran Nomor 2/SEOKJK.07/2014. Sehingga penulis mengambil kesimpulan sebelum RPOJK mengenai disgorgement disahkan, ada baiknya melakukan harmonisasi dengan aturan-aturan sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Adrian Sutedi, Tindak pidana pencucian uang. PT Citra Aditya Bakti, 2018
Black’s Law Dictionary, 10th Ed dikutip dari Jacqueline K. Change, “Kokesh v.SEC. The Demise of disgorgement”, North Carolina Banking Institute, Vol.22,2018
Wicaksono, Lucky Suryo, and M. Kn SH. "Disgorgement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal di indonesia." (2020).
Jurnal
Muklis, Faiza. "Perkembangan dan tantangan pasar modal Indonesia." Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan 1, no. 1 (2016):
Juliati, Yenni Samri. "Peranan pasar modal dalam perekonomian negara." HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2015):
Mentari, Nikmah. "Pertanggungjawaban Individu atas Ganti Rugi Disgorgement yang Melibatkan Emiten." Arena Hukum 13, no. 3 (2020):
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Surakarta: Penerbit Muhammadiyah, 2004), hlm 1. Bandingkan juga dalam Satjipto Rahardjo Ilmu Hukum, (Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2000
BAPEPAM-LK,Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009, (Jakarta: BAPEPAM-LK, Agustus, 2005)
Jaya, I. Komang Ngurah Wirya, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. "Disgorgement sebagai Upaya Perlindungan Hukum dalam Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Bagi Investor di Bidang Pasar Modal." Jurnal Analogi Hukum 4, no. 1 (2022









