EFEKTIVITAS PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN KASUS NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6076
Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Fluktuasi Anak Didik Pemasyarakatan tindak pidana Narkotika beberapa tahun belakangan ini mengalami naik turun secara signifikan. Berdasarkan hal tersebut maka muncul pertanyaan Bagaimana Penerapan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika di LPKA Klas II Pekanbaru serta Apa Kendala Penerapan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika di LPKA Klas II Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini yaitu metode observasional research dengan menggunakan cara survei, yakni penelitian yang langsung dilakukan pada lokasi atau tempat kejadian dengan alat pengumpulan data yaitu wawancara dan kuesioner dengan menggunakan pendekatan empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif.
Penerapan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan kasus narkotika di LPKA Klas II Pekanbaru dibagi menjadi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan Kepribadian meliputi pembinaan kepribadian bidang agama, pembinaan kepribadian bidang olahraga dan kesenian, pembinaan keperibadian bidang kesadaran bernegara, pembinaan kepribadian bidang intelektual, pembinaan kepribadian bidang sosial kemasyarakatan, dan rehabilitasi. Pembinaan Kemandirian meliputi pelatihan instalasi dasar listrik, pelatihan kerja meubelair, pelatihan pangkas rambut, pelatihan hidroponik, Pelatihan perikanan, pelatihan pembuatan bakso bakar, pelatihan masker dan jas hujan. Kendala penerapan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan kasus narkotika di LPKA Klas II Pekanbaru untuk mewujudkan reintegrasi sosial yaitu faktor keluarga, faktor masyarakat, faktor motivasi, faktor sarana dan prasarana.
Downloads
References
Buku-Buku
Abdurrahmat, Efektivitas Implementasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang Pressindo, Yog-yakarta, 2016.
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia, Bandung, 2012.
Achmad S. Soema Dipradja, Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1979.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian l, Grafindo Persada, Ja-karta, 2002.
Adi Sujatno, Negara Tanpa Penjara : Sebuah Renungan, Direktorat Jen-deral Pemasyarakatan, Jakarta, 2012.
Afnil Guza, Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2009.
Ahmad Bahiej, Hukum Pidana, Teras, Yogyakarta, 2008.
Agus Santoro, Hukum, Moral dan Keadilan : Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Andi Mappiare AT, Pengantar Konseling dan Psikoterapi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Ban-dung, 1988.
Apong Herlina, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, UNICEF, Jakarta, 2014.
A. Widiada Gunakaya, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1988.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan, Binacipta, Jakarta, 1975.
Bahder Johan, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Ban-dung, 2017.
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Chandra Gautama, Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta, 2000.
C.I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.
Dahlan Sinaga, Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), Nusa Media, Yogyakarta, 2017.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Gramedia pustaka utama, Jakarta, 2008.
Djisman Samosir, Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Emilda Firdaus, Sukamarriko Andrikasmi, Hukum Perlindungan Anak dan Wanita, Alaf Riau, Pekanbaru, 2016.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.
Harrys Pratama Teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Andi Offset, Yogyakarta, 2018.
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakar-ta, 2017.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, Moh. Zakky A.S, Tindak Pidana Narkoti-ka, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Muhammad Joni, Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak : Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Ban-dung, 1999.
Muladi H, Hak Asasi Manusia, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, 2012.
P.A.F Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indo-nesia, UNICEF Indonesia, Jakarta, 2003.
R.A. Koesnoen, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1966.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Ja-karta, 2010.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Soedjono Dirdjosisworo, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Kar-ya Nusantara, Bandung, 1977.
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya, Bandung, 1988.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Ilmu Administrasi Negara dan Mana-jemen, Toko Gunung Agung, Jakarta, 1995.
Sondang Siagian, Filsafat Administrasi, Bumi Aksara, Jakarta, 1986.
Sunarso Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo Per-sada, Jakarta, 2004.
Syaiful Bachri, Kebijakan Kriminal (Persefektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Total Media, Yogyakarta, 2010.
Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Sandi Kota, Ja-karta, 2001.
Tri Rama K, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2008.
Umar Tirtarahardja, La Sulo, Pengantar Pendidikan, Rineka Cipta, Jakar-ta, 2005.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Wijaya A. W, Masalah Kenakan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung, 1985.
Wilson Nadaek, Korban Ganja Dan Masalah Narkotika, Indonesia Publish-ing House, Bandung, 1983.
Yulianto, Yul Ernis, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Badan Penelitian dan Pengem-bangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2016.
Yuyun Nurulaen, Lembaga Pemasyarakatan, Masalah dan Solusi, Marja, Bandung, 2012.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Zulkarnain S, Hukum Pidana, Al-Mujtahadah Press, Pekanbaru, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pem-bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnal
Afni Zahra, RB. Sularto, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rang-ka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika, Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2017.
Dina Novitasari, Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penya-lahgunaan Narkoba, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017, Magister (S-2) Ilmu Hukum UNISSULA, Sema-rang, 2017.
Haryanto Dwiatmodjo, Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta), Jurnal Perspektif Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2013.
Wulan E. Igir, Olga A. Pangkerego, Anna S. Wahongan, Pembinaan Ter-hadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Rangka Per-lindungan Anak, Jurnal Lex Crimen Vol. IX/No. 3/Jul-Sep/2020, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2020.
Yuliana Primawardani, Arief Rianto Kurniawan, Pendekatan Humanis Da-lam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Akreditasi LIPI: No:740/AU/P2MI-LIPI, Jakarta, 2017.
Website
https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/, di-akses pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Sugiyanto, Kepala LPKA Klas II Pekanbaru, pa-da tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan Ibu Reni Priska Panjaitan, Kepala Sub Bagian Umum LPKA Klas II Pekanbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan Bapak Sunu Istiqomah Danu, Kepala Sub Seksi Pen-didikan dan Kemasyarakatan LPKA Klas II Pekanbaru, pada tang-gal 19 September 2022.
Wawancara dengan Bapak Hary Sucipto Sitorus, Kepala Sub Seksi Perawa-tan LPKA Klas II Pekanbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan Ibu Henny Christin Natalia, Perawat LPKA Klas II Pekanbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan Benny Sutana Situmorang, Staf Perawatan LPKA Klas II Pekanbaru, Pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan YP, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pek-anbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan HJM, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pek-anbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan TPW, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pek-anbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan MIF, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pek-anbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan S, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pekanba-ru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan HMS, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pek-anbaru, pada tanggal 19 September 2022.
Wawancara dengan YH, Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Klas II Pek-anbaru, pada tanggal 19 September 2022.









