POLITIK HUKUM DAN ASAS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NUSANTARA
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6029
Abstract
Pengesahan UU IKN menjadi diskursus dan topik menarik yang selalu diperbincangkan . Sejak awal kelahirannya, proses legislasi mulai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan sampai tahap pengundangan, tak terlepas pro dan kontra dari berbagai kalangan khususnya terkait azas keterbukaan serta minimnya dalam partisipasi publik. Tujuan artikel ini untuk mengetahui Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan tiga pendekatan yang digunakan, Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara dengan waktu terbatas dan tergesa-gesa sehingga tidak sepenuhnya mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Kaitannya dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik kurang memperhatikan asas-asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta terutama asas keterbukaan dan partisipatif. Sementara, Politik hukum pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara secara formal memenuhi syarat, namun perspektif sebagai produk politik dan konfigurasi politik secara substansial belum menggambarkan sebagai hasil konfigurasi dari pemerintah yang demokratis, atau disebut pula produk hukum yang kurang responsif. Undang-Undang Ibu Kota Negara secara substansial masih terdapat muatan-muatan yang belum secara jelas diatur, sehingga bisa memperlambat pelaksanaan undang-undang tersebut.
Downloads
References
Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Aris, dkk, Pengantar Legal Drafting, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022)
Artidjo Alkosar, Menelusuri Akar dan Merancang Hukum Nasional dalam Artidjo Alkosar (ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta: FH UII, 1997)
Deddy Ismatullah, Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2018)
Erman Rajaguguk, Perubahan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Harapan, 2004)
Mahfud Md, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009)
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 2006)
Mukhlis Taib, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dam Teori Hukum Progresif, (Yogyakarta: Genta Publisihing, 2012),
Rosjidi Ranggawidjaja, Pedoman Teknik Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, (Bandung: Cita Bhakti Akademika, 1996)
Serizawa, Pengertian Politik Hukum Nasional dan Tujuannya, http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-politik-hukum-nasional-dan.html di akses 22 November 2022 51 mendukung pelaksanaan pembangunan, dan mengamankan hasil-hasil pembangunan.
Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1991)









