KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS PERUBAHAN PT PERORANGAN MENJADI PT PERSEKUTUAN MODAL PADA SAAT PEMEGANG SAHAM LEBIH DARI SATU ORANG DAN MELEBIHI KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK)
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6027
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudahan bagi pelaku UMK adalah pendirian badan hukum PT Perorangan. Pendirian PT Perorangan bagi pelaku UMK adalah wadah untuk menaikkan kelas pelaku usaha mikro dan kecil. Jika PT Perorangan ingin memperluas akses usahanya, maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan PT Perorangan tersebut tidak memenuhi lagi kriteria UMK. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT persekutuan modal dilakukan dengan akta notaris, didaftarkan secara elektronik melalui AHU online Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT persekutuan modal masih menimbulkan ketidak pastian hukum. Pada saat PT Perorangan dirubah menjadi PT persekutuan modal belum ada sistem yang menampungnya secara sempurna. Didalam prakteknya untuk melakukan perubahan, maka PT Perorangan dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian baru dibuat PT persekutuan modal dengan nama yang sama. Akibat hukum dari bubarnya sebuah badan hukum tentu berbeda dengan akibat hukum berubahnya status badan hukum dari PT Perorangan menjadi PT persekutuan modal. Penyempurnaan sistem layanan Administrasi Hukum Umum harus disempurnakan sehingga perubahan PT Perorangan menjadi PT persekutuan modal dapat dilakukan tanpa membubarkan badan hukum yang lama.
Downloads
References
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Penerbit Aksara, Jakarta, 2014
Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan, Bappenas, 2012.
Frans Satrio Wicaksono, Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris PT, Visimedia, Jakarta.
Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi (Edisi Revisi), Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2011.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan), Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Yesmil Anwar & Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Grasindo, Jakarta, 2013.
Zaeni Asyhadie, Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.









