IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4963
Abstract
In article 16 and Article 18 of UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 concerning the Indonesia National Police, The National Police have formulated a new concept to enforce criminal law that accommodates the norm and values prevailing in societyas a solution as well as providing legal certainty, especially fot the benefit of society’s sense of justice. The approach to providing legal certainty by applying the handling of criminal acts based on restorative justice is the settlement of criminal acts by involving the perpetrator, victim, perpetrator’s family, victim’s family, community leaders, religious leaders, traditional leaders, or stakeholders to jointlyseek a fair settlement through by emphasizing restoration to its original state. A form of mediation called Restorative is to repair losses caused by crimes involving victims, to see the perpetrator’s accountability, and prevent similar failures from occurring in the future. Restorative is a legal umbrella to describe programs that can see criminal acts and respond with a restorative perspective.
Downloads
References
Buku
Kelana, Momo. 2002. Memahami Undang-undang Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Latar Belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal, Jakarta: PTIK Press.
Dahniel, Rycko Amelza. 2009. Diskresi Kepolisian dalam Nilai-nilai Dasar Hukum, Jakarta: KIK-UI
Indarti, Erlyn Indarti. 2000. Diskresi Polisi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: PT Refika Aditama.
Kaelan, Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan Pertama, Paradigma, Yogyakarta, 2012.
Prof. Mahfud Md, Prof. Eddy O.S. H, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “ Dalam Sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”, di Jakarta, 2022.
Ismail, Maqdir, “ Menyongsong Masa Depan Bangsa”, Pidato Sambutan Alumni yang dibacakan di hadapan wisudawan/wisudawati UII Periode VI Tahun Akademik 2009-2010, di Yogyakarta, 24 Juli 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Negara,
Pasal 81 KUHP tentang Penundaan penuntutan, dan Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang pertangguhkan.
Pasal 82 KUHP tentang kewenaangan menuntut pelanggaran diaancam denda menjadi hangus.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Unadang-Undang Hhukum Acara Pidana.
Pasal 7 KUHAP tentang mengadakan tindakan lain menurut Hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 98 KUHAP tentang Penggabungan perkara pidana & perdata.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang Penghentian Penyidikan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Tambahan Lemabarn Negara RI Nomor 5332.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perubahan kedua Mahkamah Agung, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.









