PANCASILA SEBAGAI DASAR PEMBERANTASAN KEJAHATAN KORPORASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4706
Abstract
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya. Artinya Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara hukum, merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Barda Nawawi Arief, Polisi Sebagai Penegak Hukum, Peningkatan Wibawa Penegak Hukum, Lampung, 2007.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Perkembangan dan Penerapan), Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj. Muttaqien, Raisul, Nusa Media, Bandung, 2011.
Helmi,,Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jambi, 2012.
Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta, 2004.
Michael Banana, Model Sistem Peradilan Pidana dalam Perkembangan, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 8 Tahun 2016.
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan dan Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Muladi, Menjamin Kepastian Ketertiban Penegakan dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi, Jurnal Keadilan, 2001.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Pius Partanto, M.Dahlan Barry, 2001, Kamus Ilmiah Populer,Surabaya, PT Arkala.
RE. Baringbing, Catur Wangsa Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kajian Informasi, Jakarta, 2001.
Shaleh & Rauf (2022) The Effectiveness of the Establishment of a Special Election Court in the Development of National Law in the 2020 Regional Head Elections in the Covid 19 Era in Indonesia, Proceedings of the 2nd Riau Annual Meeting on Law and Social Sciences (RAMLAS 2021), Pp. 161-163. Atlantis Press.
Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 29, No.2, Agustus 2020,Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume V, No 1, Januari 2015.
Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
INTERNET.
https://media.neliti.com/media/publications/146019-ID-revitalisasi-pancasila-dalam-penegakan-h.pdf









