REUPLOAD VIDEO DALAM PLATFORM YOUTUBE DITINJAU DARI TEORI KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4553
Abstract
Video merupakan suatu karya yang di lindungi oleh hak cipta. Saat ini penyebaran karya cipta video tidak hanya terjadi secara konvensional namun juga terjadi secara digital. Salah satu platform digital yang paling diminati adalah Youtube. YouTube adalah sebuah situs web video sharing (berbagi video) yang populer yang dapat diakses secara gratis. Seseorang yang memiliki akun YouTube dapat memperoleh keuntungan ekonomis yang disebut “monetizing”. Pelanggaran Hak Cipta juga terjadi di dalam platform Youtube. Pelanggaran yang banyak terjadi di platform youtube adalah Reupload video. Penelitian ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni, pertama, Bagaimana Perlindungan Atas Tindakan Reupload Video Ditinjau Dari Sistem Perlindungan Hak Cipta Dalam Platform Youtube? Kedua, Bagaimana Tindakan Reupload Video Dalam Platform Youtube Ditinjau Teori Kepastian Hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini akan menganalisis perlindungan atas tindakan reupload serta kepastian hukum terhadap tindakan tersebut.
Downloads
References
Jurnal dan Makalah
Budi Agus Riswandi, “Hukum dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi dalam Kerangja Perlindungan Hak Cipta di Internet”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Edisi No. 3 Vol. 23, Universitas Islam Indonesia, 2016.
P Dina Amanda Swari dan I Made Subawa, “Perlindungan Hukum Lagu yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta di Situs Youtube”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 10 Vol. 6, Universitas Udayana, 2018.
Fatty Faiqah, Muh. Nadjib, Andi Subhan Amir, “Youtube Sebagai Sarana Komunikasi Bagi Komunitas Makassar Vidgram”, Jurnal Komunikasi Kareba, Edisi No. 2 Vol. 5, Universitas Hasanuddin, 2016.
Anak Agung Gede Mahadika Geriya, “Pelanggaran dan Kebijakan Perlindungan Hak Cipta di Youtube”, Jurnal Living Law, Edisi No. 2 Vol. 13, Universitas Udayana, 2021.
Fransin Miranda Lopes, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu”, Jurnal Lex Privatum, Edisi No.2 Vol. 1, Universitas Sam Ratulangi, 2013.
D. Blackburn, JA Eisenach, D. Harrison Jr., “Impact Of Digital Video Privacy On The US Economy”, U.S chamber of commerce, NERA Economic Consulting, 2019.
Grzegorz Tylec, Katarzyna Maćkowska, Sebastian Kwiecień, “Copyright trolling as threat to internet users’ legal and economic security: Comments in light of EU and US legislations, The John Paul II Catholic University of Lublin, Al. Racławickie 14, 20-950 Lublin, Poland
Fazlur Rahman, “Praktek Re-Upload Video oleh Youtuber dan Keabsahan Pembayarannya (Suatu Tinjauan dari Perpekif Konsep Hak Ibtikar)”, Jurnal Dusturiah, Vol. 9, No. 2, 2019.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.









