PENYALAHGUNAAN USIA OLEH ATLET BADMINTON DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4509
Abstract
Atlet yang tidak sesuai umurnya saat bertanding seperti contoh anak umur 15 tahun mendaftar untuk pertandingan kategori 12 tahun, dengan modus memalsukan keterangan lahir juga ijazah sekolah, dalam penelitian ini didapati rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Faktor Penyebab dan Akibat Kecurangan Penyalahgunaan Usia oleh Atlet Badminton dan Bagaimanakah Solusi Agar Tidak Terjadi Kecurangan Penyalahgunaan Usia oleh Atlet Badminton dpenelitian ini menghasilkan jawaban dari rumusan masalah yang pertama penyebab dari penyalahgunaan umur adalah penyalahgunaan akta kelahiran anak, kemudian kelalaian petugas pendaftaran atlet badminton dan lemahnya pengawasan dari klub badminton, dari faktor tersebut tentu menimbulkan akibat yaitu hilangnya sportifitas pertandingan profesional yang dilakukan oleh atlet badminton, kemudian hal ini tentu saja melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kedua Solusi supaya tidak terjadi penyalahgunaan umur dari segi tindak preventif dilakukan penanaman budi pekerti sejak usia dini dimulai dari klub, kemudian petugas pendaftaran yang ketat dalam pendaftaran atlet, dari tindak represif yaitu skorsing terhadap atlet, kemudian pemberhentian terhadap petugas pendaftaran atlet, hingga akhirnya pemberian sanksi pidana terhadap penyalahgunaan umur usia oleh atlet yang dimana pertanggungjawabannya
Downloads
References
Buku
Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2011,
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hal 72.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003,
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2008, hal 55.
Gultom, Maidin, and Dinah Sumayyah. "Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia." (2014).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,, Bayu Media Publishing, Jakarta, 2006,
Mohammad Taufik Makarao, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,Rineka Cipta, Jakarta, 2014,
Philipus M. Hadjon, . Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu, 1987
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, 1988, Ghalia Indonesia
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2004,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 1981, UI Press, Jakarta
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984
Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press,2012,
Ter Haar dalam Buku Safiyudin Sastrawijaya, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, Karya Nusantara, Bandung, 1977,
Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006
_____, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Jurnal
Amrunsyah, Amrunsyah. "Tindak Pidana Perlindungan Anak." Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 4, no. 1 (2017): 79-94
Kobandaha, Mahmudin. "Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia." Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 8 (2017). Hal 83
Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 2 Nomor 2, 2016
Yassir Arafat,. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang. Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember 2015. Hal, 34
Website
https://sport.tempo.co/amp/1448280/pbsi-hukum-atlet-jaya-raya-karena-pencurian-umur-mpbi-beri-3-catatan#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16601151682798&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com diakses pada tanggal 13 Agustus 2022









