KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA TERKAIT PEMBERIAN SALINAN/GROSSE/KUTIPAN AKTA

  • lewis irfan universitas gadjah mada

Abstract

Notary is a position was born because of the needs of the community. In development in a written regulation or unwritten policy from people who want the intervention of a notary as an absolute requirement, the choice of the authority of a notary, an official other than a notary. Obligation to keep confidential belief which is the will conveyed by the presenter (-s) is born automatically because of the position of a notary. Notary have an obligation to make Original of the Deed and keep them as a protocol, a notary to people who have a direct interest in the Original of the Deed, heirs, or the person obtaining the right is given Original Copy of a Deed, grosse, or excerpt of a deed. Notary who faced with the difficulty of determining whether one can obtain Original Copy of a Deed/grosse/excerpt deed in order to ask the person concerned to ask for a written power of attorney or a court order to issue and provide Original Copy of a Deed/grosse/ excerpt of a deed to the party requesting the notary. Sanctions given for not maintaining confidentiality by a notary is criminal, civil, imprisonment and fines, administration, and code of ethics.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Buku
Adjie, Habib, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI 2013, Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Kontrak, tanpa penerbit, tanpa tempat terbit, 2013

Budiono, Herlien, Demikian Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik, Citra Aditya Bakti, 2018.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional 2016, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perkumpulan, tanpa penerbit, tanpa tempat terbit, 2016

Notodisuryo, Raden Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia suatu penjelasan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Preneda Media, Jakarta, 2005.

Tobing, GHS Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

2. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Hery Kosman Sagala, “Analisis Yuridis Akibat Hukum Akta Wasiat yang Tidak Terdaftar Pada Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Studi Putusan NO. 370/Pdt.G/2015/PN Mdn)”, Tesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2018

3. Artikel Jurnal
Anisah Aprilia, “Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19”, Jurnal National Conference For Law Studies, Vol. 2, No. 1, 2020.

Asri Muji Astuti, “Honorarium Notaris Sebagai Upaya Untuk Melindungi Hak Notaris Guna Kepastian dan Keadilan”, Jurnal Hukum UB, 2016.

Disemadi, H. S., Yusro, M.A., Shaleh, A.I (2020) Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine, Jurnal Jurisprudence, Vol.10., No. 01. Pp. 127-145.

Endang Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 1, Februari 2015.

Innaka Dewi Hindra, Pieter Everhardus Latumeten, Widodo Suryandono, “Penerapan Asas Praduga Sah Terhadap Akta Notaris Dengan Adanya Figur Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/PDT/2017/PT.BNA)”, Jurnal Indonesia Notary, Vol. 1, No. 004, tanpa bulan 2019.

Ivo Dewi Kumalawati, M. Khoidin, dan Nurul Ghufron, “Karakteristik Minuta Akta Notaris Sebagai Arsip Negara”, Lex Humana Jurnal Hukum dan Humaniora, Vol. 1, No. 2, April-September 2017

Kristina Viri, Cornellius Bramantya, Josua Navirio Pardede, “Urgensi Rancangan Undang-Undang Perkumpulan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3, September 2021.

Paula Fransisca, Ro’fah Setyowati, “Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”,Jjurnal Notarius, Vol. 11, No. 1, 2018.

Siska Harun Buko, “Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014”, Jurnal Lex Privatum, Vol. V, No. 1, Jan-Feb 2017

4. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2116 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5430.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1047.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1273.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6091.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /Pojk.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 288 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6156.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1011.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 470 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2021.

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 TAHUN 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Surat Edaran Mahkamah Agung 3 tahun 1963 tanggal 5 September

Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 472.2/5876/Dukcapil.

Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyakarat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017.

5. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung No. 585 K/Pdt.2012, mengenai pembatalan perjanjian kawin oleh Jacques Andre Germain Ruc.
Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Poko Agraria dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Lain-lain
Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 12 Januari 2017 di Balikpapan.
Published
2021-12-28
Section
Articles
Abstract views: 149 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 348