URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS EKONOMI SYARIAH DALAM LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

  • Saut Maruli Tua Manik Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Sharia Economic Disputes, Religious Courts, Special Courts., Urgency

Abstract

The importance of a special sharia economic court in the Religious Courts is reviewed philosophically, sociologically, juridically. Philosophically it is based on Pancasila as the state philosophy. The sociological basis of the sharia economics special court answers problems and fulfills the needs of Islamic religious law in the field of sharia economics on the basis of empirical facts of sharia economic dispute resolution, juridically based on Article 3A of Law Number 3 of 2006, and Article 3A paragraphs (1), (3) and 13B paragraph (1) of Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning the Religious Courts. Problem: What are the efforts and obstacles that the Supreme Court does to improve the quality of sharia economic dispute resolution in the Indonesian Religious courts. Normative methodology with a normative juridical approach. Data sources are primary data and supported secondary data

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2012
Aden Rosadi, 2015, Peradilan Agama di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum,Simbiosa Rekatama Media, Bandung
A Mukti Arto, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012
Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah,Kencana, Jakarta, 2012
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Edi Hudiata, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012: Litigasi dan Non Litigasi, UII Press, Yogyakakarta, 2015;
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta, 1999
Moh. Mahfud MD, “Peluang Konstitusional bagi Peradilan Agama” dalam Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1993
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Emperis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit Rajawali, Jakarta, 1985
Hasil Penelitian:
Saut Maruli Tua Manik, Pembentukan Pengadilan Khusus Ekonomi Syariah di Lingkungan Peradilan Agama Dalam Rangka Memperkuat Sistem Hukum Nasional Indonesia, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Andalas, Padang, 2018
Artikel Jurnal:
Pupu Saeful Rahmat, Jurnal Equilibrium, Vol 5, No. 9, Universitas Barwijaya, Malang, 2009
Sufiarina, Pengadilan Agama Sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah, Artikel Universitas Tama Jagakarsa
Samsul Inosentius, 2009, Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan Konsumen, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Bank Indonesia, Vol. 7, Nomor 1, Jakarta
Makalah:
Ahmad Zaenal Fahani, dkk, Potret Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Majalah Peradilan Agama, Edisi 3 Desember 2013-Februari 2014, Jakarta, 2014
Dirjen Badilag MARI, Majalah Peradilan Agama: Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia, Edisi 3, Des 2013-Feb 2014
M. Fauzan, Kepastian Hukum Sebagai Upaya Menjamin Perlindungan Konsumen Perbankan Syariah, Makalah disampaikan pada pelatihan dan pembinaan Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2017
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasan Terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Makalah Komunitas dan Negara, Jakarta, 2016
Internet:
Rifyal Ka’bah, 2010, Sistem Peradilan di beberapa Negara Arab. http://islamic-law-in-indonesia.blogspot.co.id/2010/02/sistem-peradilan-di-beberapa-negara.html. diakses tanggal 23 Juni 2021
http://www.kompasiana.com/bangdepan/inilah-penyebab-perceraian-tertinggi-di-donesia_55094acaa3331122692e3965, diakses tanggal 23 Juni 2021
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53a42769a7847/ojk -latih-hakim-pengadilan-agama-di-empat-provinsi diakses 9 Mei 2016. diakses tanggal 23 Juni 2021
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara R.I Tahun 1998 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3790
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,Lembaran Negara R.I. Tahun 2006 Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4611
Published
2021-05-20
Section
Articles
Abstract views: 214 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 310