KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

  • Riyanda Elsera Universitas Riau

Abstract

Money laundering criminal acts are referred to as follow-up crimes and follow-up actions, money laundering is a follow-up action that is continued or an original crime (predicate crime) while the follow-up perpetrator of the findings of a large fund that appears to be clean or lawful , using sophisticated, creative and complex methods The purpose of deciding on this Test is, namely; First, the Current Criminal Law Policy Can Overcome Money Laundering in Indonesia, Secondly, Constraints that back down in the Criminal Law Policy in overcoming Money Laundering in Indonesia. This type of research can be classified in the type of Normative Law research. Data collection in this study uses library research methods (library research) or documentary studies that is by using documentary studies or library materials both from print, automatic and books that discuss with this legal research, data sources used, primary data, secondary data and tertiary data, data collection techniques in this study with library studies.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Yonatan Iskandar Chandra, 2015, Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti Pencucian Uang Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung.


Huda, Chiarul, 2008, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Husein, Yunus dan Roberts K, 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Imran, Tb. , 2006, Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering), MSQ Publishing, Bandung.

M.D, Moh, Mahfud, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.

Nasution, Bismar, 2005, Rejim Anti Pencucian uang di Indonesia, Books Terrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia, Bandung.

Purbacaraka, Purnadi, 1977, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta.

Soekanto Soerjono,2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.

______________, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Jurnal
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1997.

David Ramadhan, Penegakan Hukum terhadap pelaku dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2018.

Diana M.Dinitto, 2013, Sosial Welfare, Politics and Public Policy, Allyn & Bacon, Boston, 2000, hal. 2. Dalam Artikel Mahmud Mulyadi, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy.
Erdiansyah, 2012, “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Bentuk Peranan Bank Dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol.3, No.1.

Kurniawan, Iwan, 2013, Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1.
Shirlsy, Santosa, 2011, Analisis Perbandingan PPATK (Pusat Pelaporan Analisi Transaksi keuangan) di Indonesia dengan FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) di Amerika Serikat, Tesis, Progra Pasca Sarjana, Universitas Indonesia, Depok.





C. Website

http:// fadjroelrahman 2014 . wordpress. Com/tag/ uu- nomor -8 –tahun -2010- tentang- tindak- pidana-pencucian -uang/ diakses tanggal 12 September 2018.

http://en. Hukum online .com /pages/ lt559df42a630f9/pemerintah-perluas- pelapor- tindak-pidana pencucian- uang, diakses tanggal 23 October 2018.

Kebijakan Formulasi http://yehezkiel- kristian. Blogspot .com/ 2012/ 02/ kebijakan formulasi- hukum-pidana.html. Diakses pada tanggal 03 November Pukul 12.22

D. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Peraturan Bank indonesia No 14/23/PBI/2013 tentang transfer dana serta Surat

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know YourCustomer Principles).

Surat Edaran Nomor : SE-03/1.02/PPATK/05/15 Tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Published
2021-04-19
Section
Articles
Abstract views: 419 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 933