Konstruksi berpikir Hakim dalam Menerapkan Asas Lex Specialis Systematisch Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

  • Dara Yanita Haq Universitas Riau
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Asas Lex Specialis Systematisch

Abstract

Establishment of special laws that are outside the sectoral specific Criminal Code. Each rules according to the sector. This condition has the potential of one another. To determine which Special Law is applied, then the principle of lex specialis systematisch or systematic specificity applies. in the decision of the issued verdict, the decision of the decision that did not include the principle of lex specialis systematisch was not included. Where the principle of lex specialis systematisch must be applied to the verdict. How to determine the difference in assessment in applying the principle of lex specialis systematisch is because of a different understanding of State Financial Losses by law enforcers relating to their attitudes and judgments.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-Buku
Amirudin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, Andi. 1991. Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta.

Harahap, M. Yahya. 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika.

Seno Adji, Indriyanto. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Widjajanti, Ermania dan Septa Candra, 2016. Pemikiran Romli Atmasasmita Tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Garfika.

B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP), Tambahan Lembaran Neagara Republik Indonesia Nomor 3850.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undanh-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Published
2021-04-19
Section
Articles
Abstract views: 151 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1123