KEBIJAKAN PERUBAHAN SNI BERAS DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN DAN MEMPERJUALBELIKAN BERAS CAMPUR DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Prihadi Tri Saputra Universitas Riau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pembuktian Tindak Pidana Mengedarkan, dan Memperjualbelikan BerasĀ  Campur dan Kebijakan Perubahan SNI Beras Dari Sukarela Menjadi Wajib Dalam Pembuktian Tindak Pidana Mengedarkan dan Memperjualbelikan Beras Campur Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembuktian Tindak Pidana Mengedarkan, dan Memperjualbelikan BerasĀ  Campur bahwa penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perlindungan konsumen dalam hal ini mengedarkan dan memperjualbelikan beras campur dapat dilanjutkan dikarenakan ditemukannya alat bukti berupa adanya dokumen perjanjian dari para pihak, peraturan yang mengatur tentang mengedarkan dan memperjualbelikan beras campur yang belum memberikan kepastian hukum sehingga upaya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat khususnya konsumen dalam hal mengedarkan dan memperjualbelikan beras campur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Buku
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Agussalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah (Kajian Politik dan Hukum), Ghalia Indonesia, Bogor,
Ahmad Mujahidin, 2007, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,
Arbi Sanit, 1985 Perwakilan Politik di Indonesia, Rajawali, Jakarta,
Barda Nawawi Arief. 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,
-----------------------, 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta,
---------------------, 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
---------------------, 2005.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------------------, 2002. Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Bambang Sunggono. 2005, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
C.S.T Kansil, dan Christine S.T. Kansil, 2002. Hukum dan Tata Negara Republik Indonesia, Cetakan Ketiga, Rineka Cipta, Jakarta,
Eddi Wibowo, dkk. 2004, Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta,
Happy Susanto, 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta,
Husni Syawali, dan Neni Sri Imaniyani ed 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, Mandar Maju,
Kadri Husin, 1999 . Diskresi Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung,
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1987 Metode Penelitian Survai, Yokyakarta,
Moh.Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Liberty Yogyakarta, 2009
Moh. Hatta 2010, Kebijakan Politik Kriminal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian 1994, Bandung, Mandar Maju,
Sudarto 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,
Susanti Adi Nugroho 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum cara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta,
Teguh Prasetyo 2010, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Wirjono Prodjodikoro, 2003 Asas-asas Hukum Pidana Indonesia Edisi Ketiga, Refika Aditama, Bandung,.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

3. Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005,
Setiawan Widagdo. 2012, Kamus Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta,
Sudarsono. 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Published
2019-12-07
Section
Articles
Abstract views: 255 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 301