PRAKTEK PERKAWINAN ADAT JUJURAN DI KABUPATEN ROKAN HULU RIAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

  • Aksar Aksar Universitas Muhammadiyah Riau
  • Triwahyuni Lestari Universitas Muhammadiyah Riau

Abstract

Praktek perkawinan adat jujuran yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu Riau serta ditinjau dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam menyikapi pemberian uang hangus dari aspek teoritis dan prakteknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat perskriptif. Adapun pendekatan penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, observasi dan wawancara (interview). Setelah dilakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, pemberian uang hangus yang merupakan inti dilaksanakannya adat jujuran di Kabupaten Rokan Hulu Riau, jika dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 maka pemberian uang hangus di dalam adat jujuran mempunyai kekuatan dan akibat hukum, yaitu membuat suatu proses akad perkawinan menjadi rumit, tertunda, dan bahkan dapat membatalkan perkawinan. Padahal, sah atau batalnya suatu perkawinan sudah diatur jelas di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemberian uang hangus tidak dikenal dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, serta praktek perkawinan adat jujuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Adhim, Mohamad Fauzil, Kupinang Engkau Dengan Hamdalah, cet. ke-7, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1999.
Asmawi, Mohammad, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta: Darussalam, 2004.
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Bungin, M. Burhan, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2008.
Hasan, K. N. Sofyan, Warkum Sumitro, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, Surabaya: Usaha Nasional, 1994.
Khallaf, Abdul Wahhab, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, 1978.
Mahmassani, Sobhi, Filsafat at-Tasyri’ fi al-Islam, alih bahasa Ahmad Sudjono, cet. ke-1, Bandung: PT Al-Maarif, 1976.
Nasution, Khoiruddin, Hukum perkawinan I, Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2005.
Saleh, Abdul Mun’im, Hukum Manusia Sebagai Hukum Tuhan, cet. ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Syihab, Umar, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang: Bina Utama, 1996.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1989

Hasil Penelitian
Fahmi, Rizal, “Pernikahan Adat Loloan Timur di Kabupaten Jembrana Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Adat”, skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2015.
Taqwa, M. Ridhah, “Menyoal Praktek Kekuasaan Di Arena Pendidikan Berbasis Keagamaan Suatu Perspektif Cultural Studies”, dimuat dalam Prosiding Simposium Nasional Mahasiswa Pascasarjana Tahun 2008: 100 Tahun Kebangkitan Nasional Dalam Berbagai Perpektif, Yogyakarta, 2008
Published
2019-12-07
Section
Articles
Abstract views: 591 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 820