PENAFSIRAN HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PEMBATALAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

  • Fuad Santoso Universitas Riau

Abstract

Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang menafsirkan Tim Pemeriksa Kesehatan berwenang untuk menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Sedangkan menurut tafsiran Mahkamah Agung, tim tersebut hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas serta sejauh mana disabilitas tersebut, bukan menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menafsirkan penyandang disabilitas terhalang untuk mendapatkan hak politik. Sedangkan menurut Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas tidak terhalang untuk mendapatkan hak politik. Pengaturan hukum yang ideal terhadap pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan oleh KPUD adalah: Pembentuk undang-undang tegas menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Rozali. 2011. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ali, Mahrus (Editor). 2013. Membumikan Hukum Progresif, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Amos, H.F. Abraham. 2011. Legal Opinion: Aktualisasi Teoretis & Empirisme, Jakarta: Rajawali Pers.
Anggraeny, Kurnia Dewi. 2017. Penafsiran Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum, Volume 2, No. 1.
Artina, Dessy. 2016. Keterwakilan Politik Perempuan di Beberapa Negara, Yogyakarta: Best Publisher.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. 2012. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.
Atmasasmita, Romli. 2012. Tiga Paradigma Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol . 3 No. 1.
Badriyah, Siti Malikhatun. 2011. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan, MMH, Jilid 40 No 3.
Desmon, Andi. 2018. Penafsiran Konstitusi dalam Bingkai Hukum Pancasila, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 3, No 2.
Haris, Oheo K. 2017. Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus, Jurnal Ius Constituendum Volume 2 Nomor 2.
Hoesein, Zainal Arifin. 2013. Judicial Review di Mahkamah Agung Republik Indonesia: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Rajawali Pers.
Kaho, Josef Riwu. 2010. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Identifikasi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah), Jakarta: Rajawali Pers.
Martitah. 2013. Dari Negative Legislature, Mahkamah Konstitusi, ke Positive Legislature?, Jakarta: Konstitusi Pers.
Melani. 2014. Disparitas Putusan Terkait Penafsiran Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Kajian terhadap 13 Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 2, 103-116.
Mohamad Yoenus, Panwaslu Pekanbaru Menangkan Gugatan Pasangan Destrayani-Said Usman, http://www.tribunnews.com/regional/2016/11/06/panwaslupekan barumenangkangu gatan pasangandestrayanisaidusman, diakses tanggal 17 Januari 2018.
Nasution, Faisal Akbar. 2009. Pemerintahan Daerah dan Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Jakarta: Sofmedia.
Ndraha, Taliziduhu. 2011. Kybernology: Ilmu Pemerintahan Baru 1, Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Purwaka, Tommy Hendra. 2015. Beberapa Pendekatan untuk Memahami Hukum (Several Approaches for Understanding the Law), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 3, 519-536.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 03/G/PILKADA/ 2016/PT TUN-MDN.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif, Yogyakarta: Gentha Publishing.
Safaat, Muchamad Ali., Widiarto, Aan Eko., dan Suroso, Fajar Laksono. 2017. Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009 – 2013, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2.
Syahrani, Riduan. 2013. Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Published
2019-12-07
Section
Articles
Abstract views: 206 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 325