PEMBARUAN HUKUM PIDANA MELALUI PROSES DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Nurafriani Putri Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Anak, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaruan terhadap penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses diversi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, serta implikasi penerapan diversi terhadap tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pembaruan hukum pidana melalui proses diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga penyelesaian di pengadilan. Implikasi dari diversi ini untuk mengalihkan proses peradilan pidana, dan peningkatan penyelesaian kasus anak dengan mengutamakan restorative justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU
Bemmelen, Van, 2012, Hukum Pidana 1, Bandung: Bina Cipta, Cetakan Kedua.
Djamil, M. Nasir, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Timur: Sinar Grafika
Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, 2004, Kamus Bahasa Indonesia, Difa Publisher.
Marlina ,2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.
_______, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara
Simorangkir, 2008, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Triwulan, Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Raya.
Wahid, Eriyanto, 2009, Keadilan Restorative Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universal Trisakti.
Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Wagiati Soetedjo & Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 597).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).



ARTIKEL JURNAL
Artina, Dessy, Politik Hukum Kesetaraan Gender di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Edisi I No.1, Januari 2010.
Effendi, Erdianto, Penyelesaian Tindak Pidana Yang Terjadi Di Atas Tanah Sengketa, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No 1, Mei 2013.
Fandinia, Yonna Diangrani, dkk. Implikasi Perumusan Prinsip Restorative Justice Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terkait Kasus Bullying Di Kalangan Pelajar, Jurnal Universitas Brawijaya, Februari 2014.
Published
2019-07-10
Section
Articles
Abstract views: 244 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 205