USIA MINIMAL MENIKAH BAGI PEREMPUAN PASCA-PUTUSAN MK PERSFEKTIF HAK ASASI MANUSIA

  • Raihana Raihana Universitas Muhammadiyah Riau
  • Tri Wahyuni Lestari Universitas Muhammadiyah Riau
  • Asrizal Asrizal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri
Keywords: Pasca Putusan MK, Usia Minimal Menikah, Hak Asasi Manusia

Abstract

Tulisan ini akan membahas bagaimana pasca-putusan Mahkamah Konstitusi usia minimal menikah bagi perempuan dan pertimbangan dalam nilai-niali hak asasi manusia. Tulisan ini bertujuan: memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya memperhatikan usia menikah sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, dan sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi usia minimal menikah bagi perempuan 19 (sembilan belas) tahun syarat dengan pertimbangan nilai-niali hak asasi manusia, dan ini merupakan salah satu bentuk kesadaran masyarakat dan tanggungjawab negara atas perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi (hak-hak anak, dan prinsip non diskriminasi) dan hak konsitusi. Persoalan ini lebih jauh melihat kedepan dampak dari perkawinan usia anak bagi perempuan dapat menimbulkan tindakan diskriminasi terhadap perempuan terkait dengan persoalan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung akan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku
Effendi, A. Masyhur dan Taufani Sukmana Evandri, HAM Dalam Dimensi/ Dinamika Yuridis, Sosial, Politik ; Proses Penyusunan/ Aplikasi HA-KHAM (Hukum Hak Asasai Manusia Dalam Masyarakat), Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Kartohadiprojo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Cetakan Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I, Academia Tazzafa, Yogyakarta, 2005.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Hukum Keluarga, Alumni, Bandung, 1985.
Saleh, K. Watjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia, Jakarta, 1992.
Sihombing, Frans Bona, Ilmu Politik Internasional (Teori, Konsep, Dan Sistem), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Smith, Rhona K.M. dkk, Hukum Hak Asasi Manusia,PUSHAM-UII, Yogyakarta, 2010.

Peraturan Hukum

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
Kovenan Hak-Hak Anak
Putusan MK Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014
Putusan MK Perkara Nomor: 22/PUU-XV/2017
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM)

Artikel Dan Data Internet

Ifdhal Kasim, Kovenan Hak-Hak Sipil Dan Politik Sebuah Pengantar, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2007, http://lama.elsam.or.id. Akses 20 juni 2019.
Mahadewa, Hak Azasi Manusia, http://id.shvoong.com.
https://www.liputan6.com/health/read/3957344/angka-perkawinan-anak-di-sulawesi-tengah-masih-tinggi. 4 Mei 2019. Akses 20 Juni 2019
https://www.liputan6.com/regional/read/3909348/sepasang-anak-di-bawah-umur-dinikahkan-usai-kabur-dari-rumah, akses tanggal 20 Juni 2019.
https://www.liputan6.com/unicef-115-juta-anak-laki-laki-menikah-di-bawah-umur. Akses 20 Juni 2019.
https://tirto.id/mengorek-yang-terjadi-di-pernikahan-bawah-umur-zaman-now-cFV9, akss tanggal 20 Juni 2019.
https://www.unicef.org/indonesia/id/Laporan_Perkawinan_Usia_Anak.pdf, akses 20 juni 2019.
http://theconversation.com/5-alasan-mengapa-perkawinan-anak-harus-dilarang-107817, akses 24 Juni 2018
Published
2019-07-10
Section
Articles
Abstract views: 149 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 461