KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN MENETAPKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

  • Tabah Santoso Universitas Riau
Keywords: Kewenangan, Praperadilan, Memerintahkan menetapkan tersangka baru

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui kewenangan dan konsep ideal Hakim Praperadilan dalam memutus memerintahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP) Bank Century. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 mengenai objek praperadilan dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah sah hakim praperadilan memutus memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka baru kasus korupsi bank century sepanjang putusan itu tidak dimaknai sebagai upaya / tindakan mencampuri kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Arief, Barda Nawawi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, BP Universitas Diponegoro, Semarang.
Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti, 2011, Memahami Hukum dari Konstitusi sampai Implementasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 1983, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung, 2012, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta.
Danil, Elwi, Dkk, 2015, Menegakkan Hukum Tanpa Melanggar Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2012, Hukum Pidana dalam Dinamika (Bunga Rampai Masalah Aktual, Cicak Buaya, Century Hingga Korupsi), UR Press, Riau.
Harahap, M. Yahya, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali) Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Pangaribuan, Luhut, 2008, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, 1992, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adtya Bakti, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas, Jakarta.
Raharjo, Hendri, 2016, Sistem Hukum Indonesia (Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional), Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Jurnal / Skripsi

Dessy Artina, “Politik Hukum Kesetaraan Gender di Indonesia”, Artikel Pada Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. I, No. 1 Agustus 2010.
Erdianto Effendi, “Meninjau Kembali Kebijakan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi” Artikel pada Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universtias Riau, Vol. 4, No. 2, Februari-Juli 2014.
Mukhlis R, “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polridengan Perkembangan Delik-Delik Diluar Kuhp” Artikel pada Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universtias Riau, Vol. 3, No. 1, September 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15.

Website

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/f59c7f1212c10ce261fa084e4667c141, Terakhir di akses pada 05 November 2018, Pukul 14.00 WIB
Published
2019-07-10
Section
Articles
Abstract views: 178 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 290