PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN SEDIAAN FARMASI (KOSMETIK) TANPA IZIN EDAR DARI BPOM RI DI PROVINSI RIAU

  • Abdul Hamid Universitas Negeri Riau
Keywords: Penegakan Hukum, Farmasi, Provinsi Riau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji Penegakan Hukum Terhadap Sirkulasi Persiapan Farmasi (kosmetik) tanpa Izin Edar dari BPOM RI Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang ingin melihat korelasi antara hukum dan masyarakat secara langsung, sehingga mampu mengungkap efektifitas dan implementasi dalam penerapan hukum di masyarakat. Adapun hasil penelitian yang ditemukan dalam penelitian ini adalah dapat disimpulkan. Pertama, penegakan hukum tidak optimal untuk peredaran sediaan farmasi (kosmetika) tanpa izin edar dari BPOM RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Provinsi Riau. Kedua, faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum adalah tidak adanya sanksi pidana terhadap pengguna kosmetik tanpa izin edar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Buku
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
A.Ridwan Halim, 2007, Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.
C.S.T Kansil, 1982, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
C. S.T Kansil dan Christine S T Kansil, 2007, Pengantar Hukum Indonesia (edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
C. S.T. Kansil, 2007, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Garfika, Jakarta..
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Erdianto Effendi, 2011. Hukum Pidana Indonseia, Rafika Aditama, Bandung.
Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pekanbaru.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hanafiah, M. Yusuf, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.
Hardjasoemantri dalam R.M Gatot P.Soemanrtono, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Happy Susanto, 2008, Panduan Praktis Hak - Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Yogyakarta.
Ishaq, 2012, Pendidikan Keadvokatan, Sinar Grafika, Jakarta.
J.B. Daliyo, 2002, Pengantar Hukum Indonesia, PT Prenballindo, Jakarta.
Laden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta.
Loebby Loqman, 1984, Praperadilan Di Indonesia, Ghalia Indonesia,
Moh. Anief, 1993, Farmasetika, UGM, Yogyakarta.
M.Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntuta), Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni. Bandung.
O.C. Kaligis, 2006, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi, O.C. Kaligis & Associates, Jakarta.
Pipin Syarifin, 2000, Hukum Pidana Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
P.A.F Lamintang, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung.
P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Retno Iswari Tranggono & Fatma Latifah, 2007, Buku Pegangan Ilmu Kosmetik, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rhenal Kasali, 2007, Membidik Pasar Indonesia : Segmentasi, Targenting, dan Positioning, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rhido Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Setara Press, Malang.
Rudini, 1982, Profil Provinsi Republik Indonesia, Yayasan Bhakti Wawasan Nusantara, Jakata.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sofjan Sastrawidjaja, 1990, Hukum Pidana, Amrico, Cimahi.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Syarif M. Wasitaatmadja, 1977, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, UI Press, Depok,
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakarya, Jakarta.
Tonny Sumarsono, 2012, Pengantar Studi Farmasi, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2002, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Zainuddin Ali, 2005, Sosiologi hukum, Sinar Grafika, Jakarta.





2. Jurnal Hukum
Haril Sutarjo, 2017, Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan Berupa Kosmetik Dan Persediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Jurnal Reformasi Hukum Vol. 1. No.1 September.
Info POM, 2015, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, Vol. 16 No. 6 November – Desember,
Audy Nelwan, 2015, Pengaturan Hukum Pengamanan Dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov.
Eklesia Liwe, 2013, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label, Jurnal Hukum Vol.I/No.2/April-Juni.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Pertauran Menteri Kesehatan RI No. 445 / MenKes / Permenkes / 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya Pada Kosmetik.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 140 / MenKes / Per / III / 1991 tentang Wajib Daftar Kosmetik.
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1175/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : HK. 0.05.4.1745 tahun 2003 tentang Kosmetik.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.05.42.2995 tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik.
Peraturan Kepala Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Published
2018-12-28
Section
Articles
Abstract views: 559 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 380