ITIKAD BAIK PELAKU USAHA SEBAGAI PRODUSEN MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Nyoto Nyoto Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Indonesia
  • Asrizal Saiin Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Itikad Baik, Produsen, Bahan Berbahaya

Abstract

Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha harus memiliki itikad baik, yaitu memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang/jasa, melayani konsumen secara benar, menjamin mutu barang, memberikan layanan menguji barang, memberi kompensasi ganti rugi terhadap barang yang tidak sesuai, sehingga perwujudan itikad baik terpenuhi. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini berusaha memberikan pemecahan permasalahan itikad baik bagi pelaku usaha sebagai produsen makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Hasil dari penelitian ini adalah itikad baik pelaku usaha didalam memproduksi bahan makanan dan minuman merupakan itikad baik yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun kenyataannya, dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha tidak berbuat itikad baik sehingga banyak konsumen yang melakukan pelaporan seperti adanya putusan Mahkamah Agung dan beberapa laporan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001
Barkatullah, Abdul Halim, Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media, 2010.
Inosentius, Samsul, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Bantuan Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Irawan & M. Suparmoko. Ekonomika Pembangunan, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2012.
Kotler & Garry Amstrong, Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta: Prenhallindo, 2007.
Nasution, AZ, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2014.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Jakarta: Sumur Bandung, 1981.
Raad, Hoge, dalam Khairandi, Hukum Kontrak Indonesia, Yogyakarta: FH UII, 2014.
Rajaguguk, Erman, dalam Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya, 2014
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2014.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014.
Soenandar, Taryana, dkk. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2016.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan Ke-31. Jakarta: Inter Masa, 2003
Sudaryatmo, Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen, Cet. I, Jakarta: PIRAC, 2011
Summers, Robert S., dalam Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2004
Syawali, Husni & Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Wijaya, Gunawan & Ahmad Yani, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Published
2018-12-28
Section
Articles
Abstract views: 3950 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 473