PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DI INDONESIA

  • Desi Sommaliagustina Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce

Abstract

Perdagangan secara elektronik (electronic commerce atau e-commerce) saat ini sering dilakukan, sehingga sangat rentan terjadi wanprestasi. Sehingga diperlukan perlindungan hukum, dengan landasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa UU ITE dan UU PK belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce, dikarenakan masih terdapat aspek yang kurang mendapat perlindungan dari UU ITE dan UU PK terhadap konsumen e-commerce. Terdapat permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce yakni permasalahan menyangkut penyelesaian sengketa e-commerce dan permasalahan keamanan dalam bertransaksi. Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa e-commerce berkaitan dengan kelemahan dalam jalur penyelesaian sengketanya, baik penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan maupun penyelesaian sengketa melalui jalur non pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Barkatullah, Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Budiono, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Kaya Agung, Surabaya, 2005.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindi Persada, Jakarta, 2001, hal. 23.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek), diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Jurnal/Media
Junal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Volume 17, Nomor 3, Juli 2010.
www.kompas.com
Published
2018-12-28
Section
Articles
Abstract views: 539 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 498