HARMONISASI HUKUM ISLAM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMANFAATAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Dodi Jaya Wardana Universitas Muhammadiyah Gresik

Abstract

Rasio undang-undang yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada dasarnya adalah untuk memberikan otonomi luas kepada daerah dalam rangka partisipasi. Selain itu melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan dapat memiliki potensi dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan otoritas pemerintah daerah tentang penyelesaian konflik atas sengketa tanah telah diatur dan memperoleh pijakan konstitusional di berbagai undang-undang dan peraturan. Dalam perspektif hukum Islam, pembebasan tanah untuk kepentingan publik, baik melalui pembebasan hak atau pencabutan hak diizinkan jika peruntukannya adalah untuk kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan untuk tujuan komersial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku

Abdurrahman, 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Harsono, Budi. 2008. Hukum Agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrarian, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Nugroho, Riant. 2000. Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Santoso, Urip 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sutendi, Adrian. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal
Muwahid. 2017. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Melibatkan Pihak Swasta Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 1, April 2017.
Sumardji. 2006. Dasar Dan Ruang Lingkup Wewenang Dalam Hak Pengelolaan. Majalah Yuridika Fakultas Hukm Univesitas Airlangga Suabaya.

Website

https://www.google.com/search?safe=strict&source=pengaturan+kewenangan+pemerintah+daerah+dalam+pengadaan+tanah+untuk+kepentingan+umum. Di akses pada tanggal 7 Agustus 2018.
https://www.google.co.id/search?safe=strict&hl=en&ei=eR2fW665Gsn5rQHdk5ko&q=pandangan+islam+tentang+pengadaan+tanah&oq=pandangan+islam+tentang+pengadaan+tanah&gs_l=psy. Diakses pada tanggal 17 September 2018.
Published
2018-12-28
Section
Articles
Abstract views: 80 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 127