PENETAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN POLDA RIAU
Abstract
Dalam penetapan justice collaborator ditingkat penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada tahun 2016-2017 dan penyebab Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau tidak menetapkan Justice Collaborator Ditingkat Penyidikan Pidana Korupsi pada tahun 2016-2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dimana data-data yang dikumpulkan dianalisis dengan kalimat-kalimat dikaitkan dengan teori-teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Penetapan Justice Collaborator Ditingkat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Pada Tahun 2016-2017 bahwa didalam SEMA tersebut penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sudah harus melakukan penetapan terhadap justice colaborator, seperti dua contoh kasus diantaranya: Kasus korupsi Dana Bansos Pemkab Bengkalis Tahun 2012 dan Kasus korupsi Penerimaan Retribusi Terminal Barang Kota Dumai Tahun Aanggaran 2015 pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Sehingga dalam penetapan tersebut, pelaku dapat diajak berkerjasama untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama dengan pelaku yang lainnya.