THE APPLICATION OF ARTICLE 52 OF THE CRIMINAL CODE IN CORRUPTION DECISIONS (DECISION NUMBER 438K/PID. SUS/2021)
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v11i2.10709
Abstract
The one-third criminal penalty according to Article 52 of the Criminal Code against Civil Servants who abuse their positions is an essential but often neglected criminal law instrument in Indonesian corruption justice practice. This normative research analyzes the application of Article 52 of the Criminal Code in the imposition of corruption crimes through a study of Decision Number 438 K/Pid.Sus/2021. The results of the study show that although the defendant, a functional prosecutor, is proven to have committed corruption by abusing his position and authority, the provisions of Article 52 of the Criminal Code are not applied to all levels of justice—from district courts, appeals, to cassation. The absence of the application of this article weakens the deterrent effect and is contrary to the principle of accountability of public officials. The findings indicate systematic errors in the implementation of the law that have an impact on the legitimacy of the decision. The application of Article 52 of the Criminal Code must be an imperative juridical obligation, not a facultative option, to realize substantive justice and proportionality of criminal sanctions against state apparatus who abuse their positions.
Downloads
References
Bibliography
Book
Chazawi A, Pelajaran Hukum Pidana : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas (Raja Grafindo Persada 2002)
Koeswadji H.H, Kejahatan Terhadap Nyawa, Asas – Asas Kasus dan Permasalahannya (Sinar Wijaya 1984)
Ilyas A, Asas-Asas Hukum Pidana (Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia 2012)
Hamzah A, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya (Sofmedia 2012)
Research Result
Darlinanto Tomy, ‘Pidana Tambahan Berupa Konseling Perubahan Perilaku Bagi Suami Sebagai Pelaku Kekerasan Terhadap Isteri Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Gunungkidul’ (Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2014)
Anggun Malinda,’Tindak Pidana Dalam Hukum Persaningan Usaha Dan Penegakan Hukumnya’(Phd Thesis, Universitas Islam Indonesia 2015)
Maya Amanda, ' Penerapan Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Korupsi ' (skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif 2023) .
Dhani Ihza Erawan Et Al., “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jabatan " (Tesis Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2023),
Arvian Fahmi Kusuma, ’Upaya Pemberatan Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Hasil Barang Selundupan’( Untag Surabaya Repository 1945 )
Journal Articles
Adinda Febriana dan Viona Salsabila, ’Pengaturan Tindak Pidana Korupsi(Suap) Menurut Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Malaysia’(2020) 1 (1) Datin Law Jurnal
Bayu Montana And Others, ‘Penjatuhan Pidana Terhadap Pejabat Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Ditinjau Dari Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp)’ (2023) 3 (1) Jurnal Ikamakum
Putra Grandy Imanuel Imbang, ‘Tanggung Jawab Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Berdasarkan Kuhp’ (2019) 8 (10) Lex Crimen
Frezcilia Dewi Daleda, ‘Kajian Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Sebagai Unsur Delik Yang Memberatkan’ (2017) 6 (5) Lex Crimen
Righen Kere, Veibe Vike Sumilat, Dan Wilda Assa ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberatan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Seorang Pejabat Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat' (2022) 10 (4) Lex Administratum
Bagas Endri Oktaviyana dan I Gusti Agung Ngurah Agung, 'Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr)' (2024) 4 ( 4) Iblam Law Review
Ahmad, Hambali Thalib, dan Baharuddin Badaru, 'Sanksi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi' (2021) 2(1) Journal of Lex Generalis
Redi Junaidi, 'Tinjuan Yuridis Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah' (2022) 4 (2) Jurnal Justice
Donny Andy Pratama Sihombing, Ismayani, dan Tengku Mabar Ali ‘Pencabutan Hak Politik Terhadap Mantan Anggota Legislatif Pelaku Tindak Pidana Korupsi’ (2025) 5 Jurnal dunia pendidikan
Rustini Rustini dan Iza Rumesten, ' Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia ' (2022) 2 (3) Lex LATA
Warih Anjari, ' Kejahatan Jabatan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila ' (2017) 1 Jurnal Ilmiah WIDYA Yustisia
Inggrid Pilli,’ Hukuman Tambahan Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi’(2015) 4 (6) Lex Crimen
Umar Setiawan, Arif - Ma’ruf, 'Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2018) 13 Jurnal Hukum Khairo Ummah
Sandi Herintus Kabba, I Made Arjaya, dan I Made Minggu Widyantara, 'Prosedur Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi' (2021) 2 (3) Jurnal Interpretasi Hukum .
Firdaus Patombongi, “Kewajiban Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme,” (2016) 4 (5) Lex Et Societatis.
Law and Regulation
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Court Verdict
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi, 20 Mei 2020.
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2020/PT YYK tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi, 28 Juli 2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 438 K/Pid.Sus/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, 29 Januari 2021









