PIDANA PERZINAAN PASCA PUTUSAN MK NO. 46/PUU-XIV/2016: IMPLIKASI TERHADAP STRUKTUR PERKAWINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10620
Abstract
Perubahan delik perzinahan dalam “Pasal 411 KUHP 2023” menandai pergeseran penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia, terutama setelah Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kriminalisasi perilaku seksual di luar ikatan perkawinan. Artikel ini menganalisis bagaimana putusan tersebut memengaruhi arah legislasi dan mendorong lahirnya perluasan definisi perzinahan yang sebelumnya dibatasi oleh konstruksi “Pasal 284 KUHP lama.” Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah asas, norma, dan putusan secara sistematis untuk memahami hubungan antara hukum pidana, struktur moral masyarakat, dan stabilitas institusi keluarga. Hasil analisis menunjukkan bahwa norma baru memberikan bobot lebih besar pada perlindungan kesetiaan suami-istri serta nilai kesucian perkawinan, namun memperlihatkan risiko intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ruang privat. Perluasan delik juga berdampak pada proses pembuktian, potensi penyalahgunaan aduan, hubungan suami-istri yang rentan konflik, serta posisi hukum anak dalam perkara perceraian. Kajian ini menegaskan perlunya pembatasan penggunaan instrumen pidana dan penguatan pendekatan non-penal sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi. Temuan penelitian diharapkan memperkaya diskursus pembaruan hukum pidana nasional dan arah reformasi hukum keluarga.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. Teori Hukum. Pranada Media. 2020.
Yunus, A. Hukum Perkawinan dan Ijab Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius. 2020.
Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., ... & Rohman, M. M. Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 2023.
Artikel Jurnal
Akbar, M. F. (2024). RELEVANSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BIDANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP POLITIK KRIMINAL INDONESIA: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Politik Kriminal Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(3).
Andayani, L., Slamet, S. M. Ii., & Dwiprigitaningtias, I. (2024). Kedudukan Harta Bawaan (Harta Asal) Dalam Proses Peralihan Hak Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Akademia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 7(1).
Azzahra, N., Dwiyanti, K., Awaliyah, N., & Nanda, A. (2025). Efektivitas Batas Usia Menikah Dalam UU NOMOR 16 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Tentang PERKAWINAN Sebagai Syarat Perkawinan Guna Mengurangi Angka Perceraian Di KUA Tigaraksa Kab. Tangerang. Journal Central Publisher, 3(5).
Boediningsih, W., & Wijaya, E. (2019). Penyerapan Pembatasan Yudisial (Judicial Restraint) Bagi Pelaku LGBT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Xiv/2016). Jurnal HUKUM BISNIS, 3(2).
Dewi, D. K. (2022). Tradisi Kawin Tangkap Sumba Dan Perspektif Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Law Jurnal, 2(2).
Hajri, W. A., & Rahdiansyah, R. (2022). “Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Xiv/2016. Jurnal Seilat, 9(2).
Hasan, A., & Rohmanu, A. (2022). Putusan Open Legal Policy Ketentuan Tindak Pidana Zina Perspektif Maqashid Syariiah. Journal of Economics, Law, and Humanities, 1(1).
Hariati, S. (2025). Prinsip Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1).
Hidayat, M. F., & Ambarsari, R. (2020). Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-Xiv/2016 dalam Perspektif Hermeneutika Hukum. Nurani Hukum, 3(2).
Hidayat, M. F., & Ambarsari, R. (2020). Annotation on the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 46/PUU-Xiv/2016 in the Perspective of Legal Hermeneutics. Nurani Hukum, 3.
Husada, A. S. A. (2018). Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Nomor 46/Puu-Xiv/2016 Sebagai Negative Legislator. NOVUM: Jurnal Hukum, 5(2).
Ibrahim, H. M. (2018). Indikator Penyerapan Ham Universal Dan Ham Partikular Dalam Putusan Mk No 46/Puu-Viiiiii/2010 Tentang Anak Di Luar Perkawinan Dan Putusan Mk No 8/Puu-Xiiii/2014 Tentang Perkawinan Beida Agama. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 7(1).
Na’im, M. I., & Ilmania, N. F. (2023). Disharmonisasi Hubungan Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yurisdiksi: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(1).
Periani, A., Supriyo, D. A., & Rusito, R. (2024). Tindak Pidana Perkawinan Poligami yang Tidak Memenuhi Ketentuan UU No. 1 Th 1974 di Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2).
Ramadhan, F. (2020). LEGAL POSITIVISM IN CONSTITUTIONAL COURT DECISION 46/PUU-Xiv/2016. Progressive Law Review, 2(01).
Sehoni, S. (2024). Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Di Indonesia Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Journal of Legal Sustainability, 1(1).
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xiv/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Sitabuana, T. H., & Adhari, A. (2020). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Jurnal Konstitusi, 17(1).
Satriawan, I., & Lailam, T. (2019). Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 16(3).
Susilawati, I. Y. (2019). Analisis Yuridis terhadap Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-Xiv/2016. Uniizar Law Review (ULR), 2(1).
Syah, Y., & Lastrina, L. (2022). Tindak Pidana Homoseksual Dalam Putusan MK Nomor 46/Puu-Xiv/2016: Perspektif Hukum Pidana Islam. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1).
Velando, M. (2020). Analysis of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-Xiv/2016 Related to LGBT and Community Attitudes. Journal of Law and Legal Reform, 1(2).
Soeganda, S. (2018). Implementasi Pasal 10 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Yang Mewajibkan Hakim Untuk Menemukan Hukum Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-Xiv/2016. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 8(2).
Syah, Y., & Lastrina, L. (2022). Tindak Pidana Homoseksual Dalam Putusan MK Nomor 46/Puu-Xiv/2016: Perspektif Hukum Pidana Islam. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1).
Satriawan, I., & Lailam, T. (2019). Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 16(3).









