PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • Orid Tatiana Universitas Adiwangsa Jambi
  • Muhammad Al-Haadi Nugraha Universitas Adiwangsa Jambi
  • Novita Sari Universitas Adiwangsa Jambi
  • Lianda Vita Bastari Universitas Adiwangsa Jambi
  • Najwa Fazila Universitas Adiwangsa Jambi
  • Gita Eka Putri Universitas Adiwangsa Jambi

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10618

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang terus berkembang dan menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menilai kembali efektivitas mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap para pelakunya. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui dua fokus utama, yaitu bagaimana standar internasional mengenai kriminalisasi, unsur delik, dan kewajiban negara dalam UNTOC serta Palermo Protocol membentuk kerangka pertanggungjawaban pidana, dan sejauh mana standar tersebut telah diimplementasikan secara efektif dalam sistem hukum Indonesia. Rumusan masalah diarahkan untuk menilai konsistensi antara norma internasional dan praktik nasional, khususnya dalam penegakan UU No. 21 Tahun 2007. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap instrumen internasional, regulasi nasional, doktrin, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip utama hukum internasional, termasuk pengaturan eksploitasi, perluasan subjek pertanggungjawaban pidana, serta perlindungan korban. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala signifikan berupa kesenjangan identifikasi korban, keterbatasan pembuktian eksploitasi, lemahnya penerapan pertanggungjawaban korporasi, serta kurang optimalnya koordinasi lintas-instansi maupun lintas-negara. Data empiris mengenai peningkatan kasus TPPO dan korban lintas-negara memperlihatkan bahwa mekanisme penegakan hukum nasional belum sepenuhnya sejalan dengan standar global yang menuntut penanganan komprehensif dan terintegrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Marzuki, M. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media. 2017.

Nainggolan, P. P. Aktor non-negara: kajian implikasi kejahatan transnasional di Asia Tenggara. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2018.

Artikel Jurnal

Arafah, R., & Triadi, I., "Analisis Peran Hukum Internasional Dalam Mencegah Perdagangan Manusia Di Indonesia," Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 3, 2025.

Amanda, P. A., Salsabila, N. N., & Yusuf, H., "PERAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)," Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 2, 2025.

Damayanti, I., & Paramudhita, R. R., "Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang," UNES Law Review, Vol. 6, 2024.

Efendy, G. A. A., & Suhermain, A., "Kewajiban Negara Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Korban Perdagangan Orang Melalui Kerangka Hukum Dan Standar Due Diligence," Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, Vol. 5, 2024.

Iriansyah, H. S., "Negara, Kedaulatan, dan Perlindungan Hak: Analisis Kelemahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dalam Perspektif Ilmu Negara," Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik, Vol. 3, 2025.

Indarwati, N., & Suryanjari, E., "Strategi Aktor Non-Negara Menyelamatkan Korban Cyber Scam Warga Negara Indonesia di Myanmar Tahun 2023," Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 21, 2024.

Irdyansah, A., "Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Strategi Penanggulangannya: Perspektif Hukum Nasional dan HAM," Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), Vol. 7, 2025.

Krisna, S. P. N., & Yudiantara, I. G. N. N. K., "Pengaruh Teknologi Digital Dalam Modus Perdagangan Orang: Analisis Pidana Terhadap Kasus Online Scamming di Myanmar," Kertha Desai: Journal Ilmu Hukum, Vol. 13, 2025.

Kurnia, S. E., "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang," Policy and Law Journal, Vol. 1, 2024.

Laia, F., Laia, L. D., & Ndruru, A., "Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Tindak Perdagangan Orang," Jurnal Pahala Keadilan, Vol. 3, 2024.

Laise, S. P. O., Rahardiansyah, T., & Notoprayitno, M. I., "Analisis Hukum Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Ekonomi di Indonesia," Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 4, 2025.

Lie, G., "Upaya Penegakan Hukum dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia," Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, 2024.

Nurvianti, D., & Cahyani, T. D., "Enforcement of Nationality Principle: A Basic Approach for Human Rights Protection," Indonesia Law Reform Journal, Vol. 3, 2023.

Puspawati, N. K., "Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional," Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, 2025.

Pratama, M. I. W., "Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," Jurnal Fakta Hukum, Vol. 1, 2023.

Rahman, L. L. A., "Implikasi diplomasi pertahanan terhadap keamanan siber dalam konteks politik keamanan," Jurnal Diplomasi Pertahanan, Vol. 6, 2020.

Sitania, L. V., & Suponyono, E., "Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aspek Hukum Internasional Dan Nasional," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, 2020.

THASMARA, R. I. T. R. I., "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Hukum Pidana Internasional," Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6, 2025.

Wiriyadee, S., & Terdudomtham, T., "The Policy Recommendation for A Victim-Centered Approach in Human Trafficking Proceedings," Journal of Contemporary Social Sciences and Humanities, Vol. 12, 2025.

Internet

Pusiknas Polri, “Perdagangan Orang Mengincar Anak-anak: Komunikasi via Media Sosial” https://pusiknais.polri.go.id/detail_artikel/perdagangan_orang_mengincar_anak-anak:_komunikasi_via_media_sosial diakses pada 18 November 2025.

Published

2026-02-28

Issue

Section

Articles