PERCOBAAN TINDAK PIDANA PADA DELIK TERORISME DALAM KUHP NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10498
Abstract
Karena tindakan terorisme merupakan tindakan yang sangat keji (super mala per se) dan dikecam keras oleh seluruh masyarakat (strong people comdemnation) terorisme telah menarik perhatian nasional dan internasional. Serta terorisme mengancam keselamatan Negara. karena itu Negara Indonesia membuat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan Undang-Undang Khusus sebagai upaya menghentikan tindak pidana terorisme. Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) percobaan sama saja delik selesai sebab kejahatan yang staatsgevaarlijke misdrijven (kejahatan terhadap keselamatan Negara) selayaknya ditangani pada saat kejahatan masih dalam tahap persiapan atau pada voorbereidingsstadium. Seiring dengan waktu berjalan dan perkembangan dunia, hukum juga perlu mengalami pembaharuan agar selaras dengan perkembangan. Pemerintah Indonesia lalu memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui proses rekodifikasi yang menyatukan berbagai Peraturan perundang-undangan menjadi satu kedalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 didalamya juga mengatur delik terorisme. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normativ melalui penelusuran dokumen. Penelitian dilakukan untuk meninjau perihal percobaan tindak pidana terorisme, apakah percobaan yang diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dapat diterapkan pada Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (KUHP baru). Adanya benturan asas dan pengaturan tentang percobaan terorisme setelah diberlakukannya KUHP baru. Hasil dari penelitian diperoleh sebab kodifikasi KUHP dilakukan dengan menyatukan dan menyelaraskan peraturan yang ada di luar KUHP untuk masuk kedalam KUHP agar KUHP menjadi dasar dari hukum yang berada diluar KUHP maka percobaan terorisme menganut ketentuan percobaan dalam KUHP baru dengan menganut asas asas lex posterior derogate legi priori.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya hukum pidana, PT Raja grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Adjie S., Terorisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Ali Masyhar, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme; Sebuah Kritik atas Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
Bernhard Ruben Fritz Sumigar. Kodifikasi dalam RKUHP dan Implikasi Terhadap Tatanan Hukum Pidana Indonesia, ICJR, Jakarta, 2015.
Diah Gustiniati, Budi Rizki, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Puska Media, Bandar Lampung, 2018.
I Ketut Rai Setiabudhi dan rekan, Buku Ajar Hukum Pidana Lanjutan, yuridika FH Unud, Denpasar, 2016.
Jan Remmelink, Hukum Pidana komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003..
Muhaimin, MetodePenelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram,2020.
Mukti Fajar ND,Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Kencana Prenada Group, Jakarta, 2006.
Rodliyah, Salim, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Rajawali Pers, Depok, 2019.
Supriyadi Widodo Eddyono, Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP, Institute for criminal justice reform, Jakarta, 2015.
Tim Penerjemah BPHN, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1983.
Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Setara press, Malang, 2014.
Artikel Jurnal
A. Vincent Elemanya, “Terrorism and Global Security: A Study of Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)”,Global Journal of Arts, Humanities and Social, Vol 11 No.6, Juni 2023.
Fiba Demada, “Perbandingan Pengaturan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Antara KUHP Lama dan KUHP Baru”, Jurnal hukum perdata dan pidana, Vol. 2 No. 1, Maret 2025.
Folman P. Ambarita., “Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme”, Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 2, Desember 2018.
M. Zen Abdullah, “Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia”, Legalitas: Jurnal Hukum,Vol. 13 No.1, Juni 2021.
Prianter Jaya Hairi, “Model Kodifikasi dalam RUU KUHP”, Majalah Info Singkat Hukum Vol. 8 No. 18, September 2016.
Risqi A’maludin, Gamalel Rifqi Samhudi ‘Penerapan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori Dalam Pengaturan Penghinaan Kepada Presiden Di Indonesia (Pengaturan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan KUHP Baru), jurnal UGJ, Vol. 15 No.1, Februari 2024.
Tantri Kartika, “Makna Permufakatan Jahat Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dikaji Dari Hermeneutika Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016)”, Jurnal Ilmu Hukum:The Juris,Vol.3 No.2, Desember 2019.
Internet
“Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia Menurut KUHP Baru” Peran KUHP Baru dalam Upaya Penekanan Aksi Terorisme di Indonesia – Universitas Indonesia diakses 12 Februari 2025.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.









