KONSEKUENSI TANGGUNG JAWAB LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG - UNDANG PEMEKARAN DAERAH

Authors

  • Heppy Saor Tua Raja Guk-guk Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Andrizal Andrizal Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10274

Abstract

Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diperkenalkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang DPD. Wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Fungsi-fungsi DPD dapat disebutkan Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Nominasi. Semua fungsi yang dimiliki DPD berakhir dan bermuara pada DPR. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisa Konsekuensi Tanggung Jawab Legislatif Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yakni menarik kesimpulan penalaran hukum yang berlaku namun pada kasus individual dan konkrit yang dihadapi. sehingga peranannya dalam proses pembentukan undang-undang, terutama terkait pemekaran daerah, hanya terbatas pada usulan dan partisipasi dalam pembahasan, Secara normatif dan praktis, kewenangan legislasi DPD dalam pembentukan kebijakan pemekaran dan penggabungan daerah masih bersifat terbatas dan non-determinatif, sehingga memerlukan penguatan regulatif dan institusional agar fungsi representatif DPD terhadap kepentingan daerah.Meskipun fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaannya di lapangan menunjukkan berbagai kendala substantif. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, khususnya dalam bidang legislasi, menjadikan lembaga ini tidak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Kesimpulan keterbatasan kewenangan DPD secara konstitusional yang tidak seimbang dengan DPR, serta kurangnya kapasitas legislatif DPD dalam menyusun RUU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Saran dari penulis diperlukan Peningkatan Koordinasi Dan Sinergi Antar Lembaga.

Kata Kunci : Kewenangan, DPD, Pemekaran Daerah

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Aziz Hakim. 2015. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ace Hasan Syadzily. 2023. Desentralisasi, Otonomi, dan Pemekaran Daerah di Indonesia, Jakarta:Prenadamedia Group.

Aris Prio Agus Santoso, Rezi dan Widi Nugrahaningsih. 2024. Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: PustakaBaru Press.

B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-prinsip legal drafting dan desain naskah Akademik. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Bagir Manan. 1999. Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: Gama Media.

_____________. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Jogjakarta:FH UII Press.

Bappenas, 2010. Laporan Evaluasi 10 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta: Bappenas.

Bhenyamin Laksono, 2020. Politik Hukum Pemekaran Daerah di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.

Bivitri Susasanti, “Fungsi dan Peran Ideal DPD”, dalam Mustofa Muchdhor (Ed), 2006, Bikameral Bukan Federal, Kelompok DPD di MPR RI.

C.F. Strong. 2008. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern terjemahan dari Modern Constitution. cet ke-2. Bandung : Nusa Media.

Cahyo Pamungkas, 2019. Politik Identitas dan Pemekaran Daerah di Papua, Jakarta: LIPI Press.

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. 2009. Konstitusi republik Indonesia menuju perubahan ke-5, Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. cet, ketiga

Departemen Dalam Negeri RI, Evaluasi Pemekaran Daerah Otonom, Jakarta: Badan Litbang Depdagri, 2008.

Eni Suharti. 2014. MD3 (UU RI No. Tahun 2014) MPR, DPR, DPD, DPRD, Jakarta: Sinar Grafika.

Elza Peldi Taher, Otonomi Khusus Papua: Evaluasi dan Tantangan ke Depan, Jakarta: LP3ES, 2021.

Fajar, M., & Yulianto, A. 2010. Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Firman Noor. 2017. Potret Kebangsaan di Wilayah Perbatasan: Catatan Pendahuluan, dalam Nasionalisme di Tapal Batas, Yogyakarta: Ombak.

Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Pratik pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta:PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Harun Al-Rasyid. 2003. Naskah UUD 1945 Sudah Empat Kali Diubah Oleh MPR, Jakarta:UI-Press.

Huda Supriyanto. 2019. DPD RI ; Sejarah, Fungsi dan Perannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

I Dewa Gede Palguna. Susunan Dan Kedudukan Dewan Pewakilan Daerah. Dalam Janedjri M. Gaffar.

Inu Kencana Syafie. 1994. Sistim Pemerintahan Indonesia. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Irawan Soejito. 1990. Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Janedjri M. Gaffar et al. (ed.). 2003. Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal MPR RI dan UNDP. Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. 2003. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Cet. Kedua, Yogyakarta: FH UII Press.

________________. 2006. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta Pusat:Konstitusi Press.

_________________. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

_________________. 2015. Hukum Tata Negara dan Pilar–Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika.

________________. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta:FH-UII Press.

________________. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

______________, 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

______________, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press.

_______________, 2017. Pengantar Ilmu Perundang-undangan, Jakarta: Rajawali Pers.

LIPI, Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present, and Securing the Future, Jakarta: Yayasan Obor, 2008

M. Ali Taher Parassong. 2014. Mencegah Runthnya Negara Hukum, Cetakan I, Jakarta: Grafindo Book Indonesia.

M. Janedri dan M. Gaffar. 2012. Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konpress.

M. Said Karim, Mutiara Abadi. 2011. Restruksi Historis Pejuang-Pejuang Kemerdekaan Bulungan, Tanjung Selor: Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Mahfud MD Moh. 2003. Demokrasi dan konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Mahmuzar. 2019. Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan: Studi Konstitusional Kehadiran DPD di NKRI. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2010. Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretaris Jenderal MPR RI.

Megawati dan Murtopo. 2006. Ali. Parlemen Bikameral Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia : Sebuah Evaluasi. Yogyakarta: UAD Press.

Mochtar Mas'oed, 2003. Pemekaran Daerah dan Otonomi Daerah.

Moh. Mahfud MD. 2010. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Miriam Budiardjo, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Mubyarto dkk., 1991. Kajian Sosial Ekonomi Desa-desa Perbatasan di Kalimantan Timur, Yogyakarta: Aditya Media.

____________. 2001. Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Reformasi, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Muhammad Syahrum. 2022. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Bengkalis: Dotplus Publisher.

Ni’ matul Huda. 2013. Ilmu Negara, Cetakan Ketiga, Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Ni’matul Huda dan R. Nazriyah. 2020. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusamedia, Jakarta: Penerbit Gramedia.

Noor Muhammad. 2012. Memahami Desentralisasi Indonesia, Yogyakarta: Interpena.

ornelis Lay, 2011. “Otonomi Daerah dan Ke-Indonesiaan,” dalam Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, disunting oleh A. G. Karim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon. 1992. Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945: Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan, Surabaya: PT Bina Ilmu.

______________, 2003. Perwakilan Rakyat dalam Negara Hukum, Yogyakarta: FH UGM Press.

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, 2005. Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Pitkin, Hanna Fenichel. 1967. The Concept of Representation. Barkeley: University of California Press. Menguji perspektif teori representasi.

R. Herlambang Perdana Wiratraman. 2008. Jurnal Pemilihan Umum, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Robert Endi Jaweng, 2005. Mengenal DPD-RI: Sebuah Gambaran Awal, Jakarta: Institute For Local Development (ILD).

Ryaas Rasyid, 2007. Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, Jakarta: Pustaka LP3ES.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 176.

Saldi Isra, Sistem Pemerintahan Indonesia: Amandemen Konstitusi 1945 dan Praktiknya, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Saldi Isra. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi: menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, ed 1-2, Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan. 2022. Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Soematri Sri. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sri Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali.

Sulardi. 2012. Menuju Sistem Presidensiil Murni, Malang: Setara Press.

Tim Legality. 2019. Amandemen UUD 1945 Perubahan i-iv dan Pengetahuan Umum. Yogyakarta: Penerbit Legality.

Tim Analisis dan Evaluasi Hukum, 2011. Tentang Pemekaran Wilayah, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tim Penyusun, 2015. Sejarah Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor: Pemprov Kaltara.

Tri Ratnawati. 2009. Pemekaran Daerah: Politik Lokal dan Beberapa Isu Terseleksi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurul Huda dan Alwi Al Hadad. 2023. Perancangan Perundang-undangan, Bandung:PT Refika Aditama.

Wahidin, S. 2014. Distribusi kekuasaan negara Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Wahyudi Kumorotomo. 2009. “Pemekaran versus Kemakmuran Daerah,” dalam Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik: Kajian tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, disunting oleh A. Pramusinto dan E. A. Purwanto, Yogyakarta: Gava Media.

Wahyudi Kumorotomo, 2012. Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah: Dinamika Politik dan Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jurnal, Web dan Artikel

A. Muqoyyidin, Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan, Jurnal Konstitusi, Vol. 10 No. 2, 2013.

Abdulhalil Hi. Ibrahim, Bakri La Suhu, Rifjal Tifandy, Marno Wance. ”Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Di Wilayah Provinsi Maluku Utara”, dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan Nahkoda Januari - Juni 2020 Volume: 19 Nomor: 1. ISSN : 1829-5827 | E-ISSN : 2656-5277.

Agung, W. “Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Indonesia”. Jurnal Media Administrasi, Vol. 7. No. 2, 2022. hlm. 1-2

Antari, P. E. D. 2020. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Ateng Syarifudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan BertanggungJawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, Vol. 5, No. 1, 2020.

Aulia, Dian. "Penguatan Demokrasi: Partai Politik Dan (Sistem) Pemilu Sebagai Pilar Demokrasi”, Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, 2016.

Dewi, L. R. 2020. Perspektif Positivisme Kedudukan Hukum Pemberlakuan Undang Undang Yang Telah Dicabut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(1).

Didi Nazmi Yunas, Konsepsi Negara Hukum, (Padang: Angkasa Raya Padang, 1992), hlm. 20.

Fadli, M. 2018. Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1).

Hendry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, (West Publishing, United States of America, 1978).

IGN Wairocana. Optimalisasi Peran Legislasi DPD RI Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Makalah. 2009.

John Kenedi, Analisis Pemidanaan Terhadap Perzinahan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, Vol 12, No.1 Tahun 2019.

Junisah, “Kalimantan Utara Disahkan Menjadi Provinsi ke-34 di Indonesia,” Kaltim Tribunnews, 25 Oktober 2012, diakses 23 September 2020, https://kaltim.tribunnews.com/2012/10/25/kalimantan-utara-disahkan-menjadi-provinsi-ke-34-di-indonesia.

K.F.R. Gerungan Lucy,” Analisis Yuridis Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dan Hubungannya Dengan Lembaga Negara Lainnya Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.19, No. 3, 2011.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, "Legislasi," dalam KBBI daring, https://kbbi.web.id/legislasi, diakses Kamis, 03 Juli 2025

Karana, “Dewan Adat Desak Bentuk Provinsi Kalimantan Utara,” Tempo.co, 2011, diakses 23 September 2020, https://nasional.tempo.co/read/380070/dewan-adat-desak-bentuk-provinsi-kalimantan-utara/full&view=ok.

L. R. Dewi, Perspektif Positivisme Kedudukan Hukum Pemberlakuan Undang-Undang yang Telah Dicabut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(1).

M. Fadli, Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 2018.

Muhammad Ramadhana Alfaris,”Peran Dan Tindakan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Konteks Kekuasaan Dan Kewenangan Yang Merepresentasikan Rakyat Daerah,” dalam jurnal Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2018) Universitas Widyagama Malang, 12 September 2018 ISSN Online : 2622-1284.

Muhammad Rifa'I,Hartati, A. Zarkasi, “Kewenangan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan,” dalam Jurnal Hangoluan Law Review Volume 3 Nomor 2 November 2024 ISSN : 3046-8388.

Muhsinhukum, M. Fungsi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Das Sollen, 5(1). 2021.

Nes Tabuni, “Perpektif Pemerintah Provinsi Papua Pada Penerimaan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Di Provinsi Papua”, Jurnal Transdisiplin Pertanian (Budidaya Tanaman, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan, Sosial dan Ekonomi), Vol. 10 No. 2, 2023.

Rahma, Ida. "Partisipasi publik dan keterbukaan informasi dalam penyusunan kebijakan”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14, No. 1, 2019.

Rahmat Purba Andyka, “Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 D”, Jurnal Fakultas Hukum, Vol. 1, No.2, 2014.

Razak Abdul, “Penguatan Kapasitas Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Dalam Perspektif Otonomi Daerah” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 1, 2013.

Tinambunan, Hezron Sabar Rotua, dan Bagus Oktafian Abrianto. "Persoalan Dilematis Lembaga Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal, Vol. 10, No. 1, 2021.

Wasti, R. M, “Fungsi Representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No 4, 2017.

Wuryandanu, Hadi, dan Zaenal Arifin. "Wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam Memperkuat Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Hukum dan Demokrasi (HD), Vol. 24, No. 4, 2024.

www. Journal Unair.ac.id, Dwi Windyastuti, Politik Representasi Perempuan, 02 Juli 2025, 14.55 WIB.

Zaki Ulya, “Kontradiksi Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Ditinjau Dari Segi Kemandirian Lembaga Dalam Sistem Bicameral”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 2, 2016.

Zaki Ulya, Kontradiksi Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Ditinjau Dari Segi Kemandirian Lembaga Dalam Sistem Bikameral, Jurnal Hukum Samudra Keadilan.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah di Indonesia,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Peraturan pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persayaratan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Penghapusan, pembentukan dan pemekaran daerah.

Putusan MK No. 92/PUU-X/2012.

Published

2026-02-28

Issue

Section

Articles