AKIBAT HUKUM KETIDAKPAHAMAN TERHADAP NIFAS AMALIYAH WANITA MUSLIM MENURUT PERSFEKTIF MAZHAB SYAFI'I (STUDI KASUS DI DESA STABAT LAMA BARAT KECAMATAN WAMPU

Authors

  • Nurafni Hasibuan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Amru Syaputra Lubis Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10237

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum nifas amaliyah pada wanita muslim , serta bagaimana persfektif mazhab syafii terkait dengan nifas amaliyah seorang wanita muslim. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris yang berupaya mencari fenomena langsung dilapangan pada lingkungan masyarakat. Pandangan hukum nifas menurut madzhab syafi’i yaitu darah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelumnya dan bukan pula bersamaan. Menurut madzhab syafi’i masa nifas amaliyah  paling sedikit adalah satu tetes dan maksimalnya 60 hari 60 malam. Sedangkan dalam tinjauan yang lainnya menyatakan  Darah kebiasaan wanita menurut  medis terbagi atas 3 macam yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang sudah berumur 9 tahun kurang 16 hari pada waktu sehat dan tanpa sebab, yang keluar pada saat tertentu.  Darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran, sesudahnya atau sebelumnya yang disertai rasa sakit.  Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari permukaan rahim di selain masa-masa haidh dan nifas, yang keluar secara terus menerus tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Ali. Panduan Muslimah Saat Haid dan Nifas. Yogyakarta: Qudsi Media, 2018.

Abul Wahid Muhammad al-Faqih bin Achmad, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih. ParaMujtahid, Jakarta:Pustaka Amani, 2018.

Ardani, Muhammad. Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh. Surabaya: Al-Miftah 2019.

Fadillah, Nur, Antara Haid dan Ibadah Perempuan, Yogyakarta: Genius Publisher, 2020.

Jawad, Muhammad Mughniyah, Fikih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2017.

Kamal, Abu Malik bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah untuk Wan.2021.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: Lentera Abadi, 2020.

Millah, Ainul, Darah Kebiasaan Wanita: Bagaimana Mengenali, Membedakan, dan Dampaknya terhadap Praktik Ibadah, Solo: Aqwan, 2020.

Muhammad Al-Jamal Syech Ibrohim, Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah. Semarang: Cv Asyifa, 2020.

Mulyana , Deddy, Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2021.

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2020.

Published

2026-02-28

Issue

Section

Articles