KAJIAN HUKUM TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10049
Abstract
Penelitian ini mengkaji pencemaran nama baik dalam perspektif hukum Indonesia, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam era digital yang serba cepat, pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi isu penting, mengingat dampaknya terhadap reputasi individu serta potensi pengaruh psikologis dan sosial. Rumusan masalah penelitian ini mencakup kajian hukum tentang pencemaran nama baik menurut UU ITE, upaya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, kendala dalam penegakan hukum, dan strategi penyelesaian kasus secara preventif, kuratif, dan non-yudisial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual dengan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan perlindungan terhadap pencemaran nama baik, implementasinya sering kali menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi. Saran penelitian mencakup perlunya reformulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE agar lebih jelas, penguatan literasi digital di masyarakat, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa non-yudisial seperti mediasi untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat dan tidak represif.
Downloads
References
Buku
Al. Wisnubroto, (2020). Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.
Mackinnon, Emma Stone. (2019). “Declaration as Disavowal: The Politics of Race and Empire in the Universal Declaration of Human Rights.” Political Theory 47, no. 1 (2019): 57–81.
Manan, Bagir. (2017). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press.
Maskun. (2020). Kejahatan Saber (cyber crime).’ Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.
Moeljatno, (2019). Asas-Asas Hukum Pidana, Ed. Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2019). Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Nikishin, V. (2024). Defamation Offenses as a Threat to Media Security: Types, Signs, Features of Proving. Courier of Kutafin Moscow State Law University (MSAL)).
R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, (2020). Kitab Undang-IJndang Hukum Perdata, Cetakan Ke-34, Edisi Revisi, Bandung: PT. Pradnya Paramita.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, (2020). Politik Hukum Pidana.- Kajian Keb akan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Cetakan Ketîga , Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Vidhiasi, D., Saifullah, A., & Bachari, A. (2023). The Evaluation of Alleged Defamation: A Forensic Linguistics Analysis. Al-Lisan.
Winarta, Frans Hendra. (2019). Akses terhadap Keadilan dan Bantuan Hukum. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Artikel Jurnal
Asshiddiqie, Jimly. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.Beaupert, Fleur. (2019). “Freedom of Opinion and Expression: From the Perspective of Psychosocial Disability and Madness.” Laws 7, no. 1: 3.
Bhaskar, P. (2019). Milkovich, #MeToo, and “Liars”: Defamation Law and the Fact-Opinion Distinction. Fordham Law Review, 88, 691.
Izes, A. (2023). Fact Versus Opinion in US Defamation Law: A Corpus and Appraisal Analysis of Speaker Stance Toward Reputational Harm. International Journal for the Semiotics of Law - Revue internationale de Sémiotique juridique, 1-32.
Kipli, J., Toruan, L., & Sidauruk, J. (2024). Analisis Hak Serta Rehabilitasi Nama Baik Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum.
Lim, H., & Firmansyah, H. (2025). Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Ite Dan Perubahannya. Audi Et Ap: Jurnal Penelitian Hukum.
Rona, M., Safa’at, R., Madjid, A., & Fadli, M. (2020). Restorative justice in the settlement of traffic accident causing death toll according to the perspective of customary judiciary in Sanggau district, West Kalimantan. Yustisia, 9(1), 139-151.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016.









