PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN SEKS KOMERSIAL DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Trafiking masih umum di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru. Secara konstitusional negara wajib melakukan perlindungan bagi warganya. Berdasarkan pemahaman ini, penulisan Tesis ini merumuskan dua rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi perempuan dan korban di bawah umur perdagangan seks komersial di Kota Pekanbaru? Kedua, Apa saja faktor penghambat untuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi perempuan dan korban di bawah umur dari perdagangan seks komersial di kota Pekanbaru?. Dari hasil masalah penelitian ada dua hal utama yang bisa disimpulkan. Pertama, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak-anak, konsekuensi hukum bagi perempuan dan anak-anak korban perdagangan adalah dalam bentuk perlindungan khusus melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi. Kedua, hambatan yang dihadapi dalam menerapkan perlindungan hukum bagi korban perdagangan perempuan dan anak, antara lain: Meningkatnya permintaan pasar, terutama untuk anak-anak, meningkatnya permintaan untuk pekerja migran (TKI), pengembangan jaringan perdagangan internasional, dan kualitas dan kuantitas hukum yang tidak memadai petugas penegak hukum, serta kesadaran hukum yang rendah dari masyarakat (korban dan pemerintah).
Downloads
References
Ai Ada Rosdiana.dkk. 17 kisah: Belajar, Berbagi, Melindungi, Pusat sumber Daya Migran, Jakarta, 2010.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
http://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak