SANKSI PIDANA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN (HOAX) MELALUI MEDIA ONLINE

  • Cheny Berlian Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Sanksi Pidana, Hoax, Media Online

Abstract

Tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada dasarnya juga terdapat dalam Pasal 390 KUHP, hanya saja dalam Pasal tersebut terdapat frase “menyiarkan kabar bohong”. dalam tindak pidana ini sarana yang digunakan adalah media elektronik. Internet merupakan salah satu fasilitas yang digunakan melalui media elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan dan mengkaji tentang pertanggungjawaban dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan, untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Abdul Wahib dan Muhammad Habib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung, 2005
Abdul Ma’in M, Teknologi Informasi Dalam Sistem Jaringan Perpustakaan Perguruan Tinggi, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008
Agus Hartanto, Kejahtan Internet, PT Gramedia, Jakarta, 2002
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung. 2006
Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1989
Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2007
Bambang Sutiyoso. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Barda Nawawi Arief., Antisipasi Penanggulangan “Cybercrime” dengan hukum Pidana, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2006
Budi Agus Riswandi dan Muhammad Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2004
Budi Suhariyanto,Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), RajawaliPers, Jakarta, 2013
Dikdik M. Arief Mansur dan Elissatris Gultom, 2009, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Cetakan ke-2, PT. Refika Aditama, Bandung.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2003
Feri Sulianta, Komputer Forensik, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008
Freddy Haris, Cybercrime dari Persfektif Akademis, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Hasbir Paserangi, Upaya Penegakan Hak Cipta, Jurnal Ilmu Hukum Ammana Gappa, Vol 14, Nomor 2 Juni 2006
M. Arsyad Sanusi, Hukum dan Teknologi Informasi, Tim KemasBuku, Jakarta, 2005
Mas Wigantoro Roes Setiyadi, Cyberlaw tidak perlu takut, Andi Publisher, Jakarta, 2007
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, PT. RajaGrafindo Persad, Jakarta. 2007
Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan HKI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2006
Muhammad Arsyad Sanusi, Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi (Sebuah Torehan Empiris-Yuridis), 2007,The Indonesian Rearch, Jakarta Timur.
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
O.C.Kaligis, Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya, Yarsif Watampone, Jakarta, 2012
OK. Saidin, Aspek Hukum kekayaan intelektual, Cetakan ke-4, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2004
Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, 2007
R.Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000
Satria Surya, Kumpulan Istilah Komputer Super Lengkap (cetakan pertama), Media, Yogyakarta, 2010
Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Elektronik
Published
2018-10-18
Section
Articles
Abstract views: 1078 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1399