PENEGAKAN HUKUM POLDA RIAU DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA

  • Raja Desril Universitas Muhammadiyah Riau
  • Ainun Sari Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Polda Riau, Pencucian Uang

Abstract

Keberhasilan penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika merupakan keberhasilan pertama dalam kepolisian khususnya Ditres Narkoba Polda Riau. Dalam keberhasilan tersebut terdapat beberapa upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Riau yaitu upaya penyelidikan dan penyidikan. Dalam melakukan upaya penegakan hukum tersebut terdapat beberapa hambatan yang dihadapi pihak penyelidik dan penyidik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa upaya penegak hukum dalam melakukan penanganan tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika dibagi atas dua tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan. Secara keseluruhan upaya Ditres Narkoba Polda Riau dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika terdiri atas empat tindakan yaitu membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti untuk selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, mencatat atau mencari saksi dan melakukan pemblokiran terhadap rekening terlapor dan rekening lainnya yang dicurigai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum” (Rajawali Pers) hlm. 133
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidaana Khusus, Tarmizi—Ed. 1 Cet. 1.—Jakarta : Sinar Grafika 2011
Burhan Ashshofa, “Metode Penelitian Hukum . Penerbit: Rineka Cipta,
Diakses dari https://www.suduthukum .com/2017/05/penegak-hukum.html pada tanggal 9 Maret 2019
Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/ Polisi
Hilman Hadikusuman, “Pembuatan Kertas Kerja Skripsi Hukum”, Bandung: Manjar Maji, 1991
Ishaq, SH., M.Hum, Dasar-Dasar Ilmu Hukum/Ishaq;editor, Yunasril Ali, Tarmizi. Ed 1 Cet.3 Jakarta Sinar Grafika, 2012
Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang N0.8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru. 2002
Tatang Amirin, “Menyusun Rencana Penelitian”, Jakarta: Rajawali, 1990
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 4-5
Published
2019-07-10
Section
Articles
Abstract views: 136 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 282