Audit Delay, Faktor Auditee, Komisaris Independen, dan Faktor Auditor
Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Properti, Real Estat, dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di BEI Periode 2015-2018
Abstract
Aturan telah disusun dalam aturan OJK No.29/PJOK.04/2016 mengenai batas waktu penyampaian laporan audited, bertujuan untuk menjaga ketepatan penyampaian laporan audited, sehingga dapat menjadi informasi yang berguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor auditee (good news, financial distress, kompleksitas perusahaan), komisaris independen, dan faktor auditor (fee audit reputasi auditor) terhadap audit delay. Populasi penelitian ini adalah sektor properti, real estat, dan konstruksi bangunan pada BEI periode 2015-2018. Terdapat 160 sampel menggunakan purposive sampling, 66 diantaranya merupakan data outlier, sehingga diperoleh 94 sampel akhir. Data penelitian dianalisis dengan statistik deskriptif dan regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa good news, financial distress, komisaris independen, kompleksitas perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor berpengaruh simultan terhadap audit delay. Secara parsial, kompleksitas perusahaan berpengaruh positif terhadap audit delay, fee audit berpengaruh negatif terhadap audit delay, sedangkan good news, financial distress, komisaris independen, dan reputasi auditor tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Downloads
Copyright (c) 2020 Jurnal Akuntansi dan Ekonomika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.